Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Siber Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Mochamad Sahid

Abstract


Perkembangan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi informasi selain membawa hal positif juga membawa hal negatif kepada masyarakat. Cybercrime merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia masih banyak sekali kasus-kasus yang menyangkut mengenai cybercrime yang sulit untuk diselesaikan. Kebijakan formulasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik saat ini masih mempunyai kelemahan, karena belum memperlihatkan efektivitas dalam menanggulangi tindak pidana siber, meskipun pada dasarnya sangat sulit untuk menentukan keefektifan tindak pidana siber, namun dengan semakin meningkatnya tindak pidana siber berdasarkan data yang ada saat ini, untuk sementara dapat diindikasikan belum tercapai apa yang menjadi tujuan dari pembentuk undang-undang.


Keywords


Kebijakan, Formulasi, Tindak Pidana Siber.

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.

_______, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Dini Dewi Heniarti, “Kejahatan Telematika”, dalam Edi Setiadi (ed), Bunga Rampai Hukum Pidana, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2004.

H. Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, P.T. Refika Aditama, Bandung, 2004.

H. Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

_______, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Russel Butarbutar, Kompilasi Hukum Pidana dan Aplikasinya di Masyarakat, Gramata Publishing, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, CV. Remadja Karya, Bandung, 1985.

Soerjono Soekanto dan Srim Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985.

Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, P.T. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.

Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah; Dasar Metode Teknik, Tarsito, Bandung, 1994.

Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Muhammad Fajar Septiano, Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek, Fakultas Hukum Iniversitas Brawijaya, Artikel Ilmiah, Malang, 2014.

Yani Brilyani Tavipah, Kebijakan Formulasi Sanksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Pascasarjana UNISBA, Bandung, 2006.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: