Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan aset dan penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan masa depan anak. Kejahatan anak yang setiap tahun selalu meningkat dan berkembang sangat meresahkan semua pihak, khususnya masyarakat. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangannya adalah melalui sistem peradilan anak dengan tujuan tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan anak dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif melalui diversi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ediwarman, Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Prespektif Victimologi (Belajar dari Kasus Raju), Jurnal Mahkamah Vol. 18 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Lancakuning, Pekan Baru, 2006.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010.
Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2007.
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, Cetakan ke-4 Ed. Revisi, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik; Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3721
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: