Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Arbitrase Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa
Abstract
Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase semakin diminati kalangan dunia usaha karena dianggap mempunyai berbagai kelebihan dibanding penyelesaian melalui pengadilan, terutama putusannya yang bersifat putusan terakhir dan mengikat. Akan tetapi di Indonesia, putusan arbitrase sangat sulit untuk dieksekusi karena adanya upaya-upaya yang dilakukan pihak yang tidak beritikad baik untuk membatalkan putusan tersebut melalui permohonan pembatalan kepada pengadilan negeri. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pengaturan itikad baik dalam perjanjian arbitrase dihubungkan dengan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan itikad baik dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa belum memberi pemahaman tentang makna dan batasan itikad baik. Pengaturan itikad baik sebaiknya dirumuskan sebagai “sikap atau perilaku berpegang teguh pada perjanjian untuk memberikan kepada lawan janji apa yang menjadi haknya dan tidak mencari-cari celah untuk melepaskan diri dari apa yang telah diperjanjikan berdasarkan kepatutan dan kerasionalan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian:Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Djaja S. Meliala, Masalah Itikad Baik dalam KUHPerdata, Binacipta, Bandung, 1987.
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn, West Group,1991.
http://yuarta.blogspot.co.id/2011/03/definisi-sengketa.html
J. J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Terjemahan B. Arief Sidharta, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999.
Mariam Darus Badruzzaman, Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni, 1990.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. II, 2005.
N. E. Algra dan K.Van Duyvendijk, Mula Hukum, Jakarta, Binacipta, 1983.
N. Krisnawenda, “32 Tahun Arbitrase BANI”, Buletin Triwulan Arbitrase Indonesia, Nomor 8 Tahun 2015, Published by: BANI Arbitration Center, Jakarta, diunduh pada www.baniarb.org
Paul Scholten, Mr. C Asser: Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda, terjemahan Siti Soemarti Hartono, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1992.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermassa, Jakarta, 2002.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Cetakan Keenam), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Siti Soemarti Hartono, Penuntun dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda: Bagian Umum, University Press, Yogyakarta, 1992.
Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sudargo Gautama, Arbitrase Dagang Internasional, Bandung: Alumni, 1979.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1986.
Tan Kamello, “Karakter Hukum Perdata dalam Fungsi Perbankan melalui Hubungan antara Bank dengan Nasabah”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Perdata pada Fakultas Hukum, 2 September 2006.
Tatang Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem, Jakarta, Rajawali, 1986.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1992.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3722
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: