PERKEMBANGAN PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY YANG DILAKUKAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS

sandra dewi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pengembangan penerapan prinsip Piercing the Corporate Veil pada perusahaan dalam pelanggaran kewajiban fidusia yang dilakukan oleh direksi pada perseroan terbatas. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif, dengan memanfaatkan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder termasuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Direksi perusahaan adalah organ yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Direksi harus diimplementasikan dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya, karena direksi memegang tugas fidusia dari perusahaan. Jika direksi gagal menjalankan tugasnya, mereka mungkin tunduk pada prinsip Piercing the Corporate Veil yang merupakan pertanggungjawaban pribadi oleh direksi sampai harta pribadi mereka mengenai kerugian yang diterima oleh perusahaan, pemegang saham atau pemangku kepentingan. Hal ini diterapkan untuk melindungi kepentingan pemegang saham atau pihak ketiga yang telah dirugikan oleh tindakan yang diambil sewenang-wenang oleh direksi atau tindakan yang tidak tepat atas nama perusahaan

Keywords


Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Direksi, Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF

References


Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Rajawali Pers, Jakarta, 1999.

Chatamarrasjid Ais, Menyingkap Tabir Perseroan “Piercing the Corporate Veil” Kapita Selekta Hukum Perusahaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung , 2000.

___________, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2004.

Friedman, Jack P., Dictionary of Business Term, Baron’s Educational Series, Inc, New York, 1987.

Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan, Cetakan Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

___________, Risiko Hukum Pemilik, Direksi & Komisaris PT, ForumSahabat, Cetakan Pertama, Jakarta, 2008.

Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Jono, Hukum Kepailitan, Cetakan ketiga, Edisi Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Lipton, Phillip dan Herzberg, Abe, Understanding Company Law, Perth: The Law Book Company Limited, 1993.

Marwan, Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, Cetakan Kesatu, Reality Pubilser, Surabaya, 2009.

Munir Fuady, Doktrin-doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, Cetakan kedua, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Edisi Revisi, Total Media Yogyakarta, Yogyakarta, 2009.

Darmabrata, Wahyono, “Implementasi Good Corporate Governance dalam Menyikapi Bentuk-Bentuk Penyimpangan Fiduciary Duty Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22, No. 6, 2003.

Kusumawardani, Shinta Ikayani, “Pengaturan Kewenangan, dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia dan Australia)”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 2, No 1, 2013.

Nasution, Bismar, “Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris Dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas Bank”, Makalah yang Disampaikan pada Seminar Sehari “Tanggung Jawab Pengurus Bank dalam Penegakan dan Penanganan Penyimpanan di Bidang Perbankan Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Perbankan,” diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, Surabaya, tanggal 21 Februari 2008.

Syahdeni, Sutan Remi, “Tanggung Jawab Pribdai Direksi dan Komisaris,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 14, No. 7, 2001.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3959

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: