PEMBARUHAN HUKUM ISLAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI UPAYA POSITIVISASI HUKUM

abduh sulaeman

Abstract


Salah satu bentuk pembaruan hukum Islam dalam upaya positivisasi hukum yang dilakukan di Indonesia adalah perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini fokus untuk meneliti keberadaan pembaruan hukum Islam pada penyusunan KHI sebagai upaya positivisasi hukum

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan metode pendekatan normatif dan konseptual. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang terkait dengan substansi penelitian. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, yang terdiri dari: deduktif, induktif, dan komparatif.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa keberadaan pembaruan hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dilihat dari segi kelembagaannya dirumuskan melalui ijtihad jama’i, yang terdiri dari representasi dari institusi negara dan dibentuk oleh lembaga negara (Mahkamah Agung dan Departemen  Agama), dan dilihat dari segi substansinya, pembaruan dilakukan secara terbatas pada ketentuan hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil żanny dan terbatas pada ketentuan hukum Islam yang sifatnya qaḍa’i, dan penggunaan dalil-dalil umum sebagai bentuk adanya dukungan dalil syar’i.


Keywords


pembaruan hukum Islam, positivisasi hukum Islam, dan Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdullah Sidik, Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di seluruh Dunia, Wijaya, Jakarta, 1984 dikutip M. Anshari MK, Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktek, Pustaka Pelajar, Jogyakarta, 2013.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2013.

Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

al Amidi, Saif al-Din Abu al Hasan Ali ibn Abi Ali Ibn Muhammad, al Ihkām fi Ushūl al Ahkām, Dār al Fikr, Beirut, 1996.

Atho Mudzhar, Muhammad, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, INIS, Jakarta,1993.

---------------, Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi, Titian Ilahi Press, Jogyakarta, 1998.

Audah, Jasser. Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A Systems Approach. Diterjemahkann oleh Rosidin dan Ali Abd el Mun’im dengan judul “Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah”. Mizan, Pustaka Bandung, 2015.

al Bukhary, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, Matnul Bukhāri, Dārul Ihya al Kutubul Arabiyah, Indonesia tt.

Budiarto, M. Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991.

Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Gema Insani, Jakarta, 1996.

Coulson, Noel J. The History of Islamic Law, diterjemahkan oleh Hamid Ahmad dengan Judul “Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah” , P3M, Jakarta 1987.

Departemen Agama RI, al Quran dan Terjemahnya, Pustaka Amani, Jakarta, 2005.

Depdiknas RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Cet. I, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Duski Ibrahim, Metode Penetapan Hukum Islam, Membongkar Konsep al Istiqra al Ma’nawi as Syatibi, ar Ruzz Media, Jogyakarta, 2008.

El-Fadl, Khaled M. Abou, Cet. I, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women. Diterjemahkan oleh R. Cecep Lukman Yasin dengan judul Atas Nama Tuhan, Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2014.

al Gazaly, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, al Mustasfā min ‘ilm al-shūl, Dār al Fikr., Beirut, tt.

Hilman Hadikusuma, Antrolopologi Hukum, Cet. IV, Alumni, Bandung, 2013.

Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Gama Media, Jogyakarta, 2002,

al Jauziyah, Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqqi’īn, Dārul Fikr, Beirut, 2003.

Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Kamali, Muhammad Hashim, Principles of Islamic Jurisprudence. Di terjemahkan oleh Noorhaidi, dengan judul “Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam”. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996.

Khallaf, Abdul Wahab, Ushūl Fiqhi, Dārul Kutub al Islāmiyah, Beirut, 2010.

Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia, Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, ISIF- Marja, Bandung 2014.

Mughniyah, Muhammad Jawad, Al Fiqh ‘alā al Madzāhib al Khamsah. Diterjemahkan oleh Masyur AB dkk dengan Judul Fiqih Lima Mazhab. Lentera, Jakarta, 2007

Nasution, Khoiruddin. Status Wanita di Asia Tenggara (Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia). INIS, Jakarta, 2002.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Suparman Usman, Fikih Mawāris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009.

--------------, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2004.

Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Gama Media, Jogyakarta,2002.

al Shawkani, Muhammad in Ali bin Muhammad, Irsyad al Fuhūl ilaa Tahqiq ilm al Ushūl, ed. Muhammad Sa’id al Badri, Vo; I, Dārl al Fikr, Beirut, 1992.

as Syāathiby, Abi Ishaq, Ibrahim bin Musa al Lahmy al Gharnathy al Maliky, al Muwafaqāt fi Ushūl as Syari’at, Dārul Hadits, Qairo, 2006.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan Kencana Prenada Media, , Jakarta, 2009.

Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh, Mansyur Kuliah Da’wah Islamiyah, 1990.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.3996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: