PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI

ferdy rizky adilya

Abstract


Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerminkan nilai keadilan substantif. Sejatinya pelaksanaan tugas dan kewenangan seorang hakim dilakukan dalam kerangka menegakkan kebenaran dan keadilan dengan berpedoman pada hukum, undang-undang, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan hakim pidana yang bersifat progresif merupakan salah satu sarana perwujudan dari keadilan substantif. Dikemas melalui penalaran hukum perspektif penologi diharapkan dapat mampu memecahkan permasalahan penegakan hukum khususnya melalui putusan hakim pidana di Indonesia saat ini. Hasil penelitian terhadap permasalahan pokok yang pertama adalah penemuan hukum oleh hakim dalam putusannya progresif mempunyai konsep hukum adalah untuk manusia dan mengaitkan faktor hukum, kemanusiaan dan moralitas. Selain itu putusannya tidak hanya bersifat legalistik tetapi bersifat visioner dan berani melakukan suatu terobosan (rule breaking) dengan tujuan untuk mencapai kebenaran dan keadilan yang membawa kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan kasus yang dihadapinya (case by case) dapat dilakukan metode interpretasi hukum oleh hakim, metode konstruksi hukum, atau gabungan dari beberapa metode interpretasi hukum atau konstruksi hukum, atau juga gabungan dari metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum sekaligus. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan pada identifikasi kedua adalah dalam hal penentuan jenis pidana, tujuan pemidanaan dan dalam menganalisis perbuatan pidana atau penentuan unsur objektif, hakim dapat menerapkan sifat melawan hukum materil dalam penegakan hukumnya yang bahkan justru aturan-aturan tersebut dirasa lebih adil secara substantif oleh masyarakat atau korban atau pelaku kejahatan sekalipun. Hakim juga dapat melakukan terobosan hukum berupa penjatuhan jenis pidana pokok dan pidana tambahan sekaligus selain yang telah ditentukan lain didalam undang-undang. Tujuan pemidanaan dapat dikaitkan dengan nilai-nilai sosial, budaya dan struktural yang hidup dan berkembang di masyarakat atau dalam hal ini adalah Pancasila. Tujuan pemidanaan dapat dikumulasikan perpaduan teori pembalasan dengan teori tujuan, yang disebut sebagai teori gabungan, sedangkan teori atau pendekatan sebagai perhatian terhadap efektifitas pemidanaan dapat digunakan oleh hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan melalui teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi juga melalui teori pendekatan keilmuan. Teori atau pendekatan sebagai perhatian terhadap dampak pemidanaan dapat digunakan oleh hakim melalui teori pendekatan pengalaman, teori ratio decidendi, dan teori kebijaksanaan.


Keywords


Putusan Hakim Pidana, Keadilan Substantif, Hukum Progresif, Penologi.

Full Text:

PDF

References


A. Kitab Suci

Al-Qur’an Al Karim dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra Semarang, Semarang, Edisi 2002.

B. Buku-Buku

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Bagir Manan, Wajah Hukum di Era Reformasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Mochtar Kusumaatmaja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

M. Syamsudin, Keadilan Substantif Yang Terabaikan Dalam Putusan Banding Sengketa Sita Jaminan, Yogyakarta, 2011.

S. R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Yudi Kristiana, Menuju Kejaksaan Progresif, menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana, ctk. Pertama, LSHP, Yogyakarta, 2009.

C. Jurnal-Jurnal

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1/No. 1/ April 2005, PDIH Ilmu Hukum UNDIP.

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

E. Surat Kabar

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), Newsletter No. 59 Bulan Desember 2004, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2004.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4006

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: