TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PROSES KREDENSIAL TENAGA MEDIS BERDASARKAN PERMENKES No 755 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT SRIWIJAYA EYE CENTRE PALEMBANG

nita sri mardiani

Abstract


Rumah sakit Sriwijaya Eye Centre membutuhkan proses kredensial untuk menjamin akuntabilitas tenaga kesehatan. Proses ini adalah bentuk tanggung jawab rumah sakit terhadap masyarakat atas kepercayaan untuk menjaga keselamatan pasien, namun gambaran implementasi proses kredensial di rumah sakit ini belum berdasar pada konsep profesionalisme yang menyebabkan proses kredensial yang dilakukan oleh komite medik masih belum adekuat. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap proses kredensial tenaga medis dalam menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis ditinjau dari Permenkes No 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit Sriwijaya Eye Centre Palembang. (2). untuk menemukan upaya komite medik dalam melaksanakan kredensial di masa mendatang untuk menjaga mutu pelayanan medis di Rumah Sakit Sriwijaya Eye Centre Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif). Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif karena tidak menggunakan rumus-rumus tertentu dan angka-angka. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Rumah sakit Sriwijaya Eye Centre Palembang sebagai fasilitas pelayanan kesehatan belum menjalankan tanggung jawab hukum berupa kewajiban melaksanakan sistem kredensial sesuai dengan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) berdasarkan Permenkes No 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, karena adanya benturan kepentingan antara pemilik dengan pengelola rumah sakit sehingga menyebabkan pelaksanaan kredensial tidak berjalan sesuai standar profesi dan keilmuan. Akibatnya keputusan pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) kepada tenaga medis cenderung tidak sesuai dengan kompetensi tenaga medis yang berpotensi mempengaruhi mutu pemberian pelayanan medis bagi pasien. (2) Upaya komite medik melaksanakan kredensial terhadap tenaga medis di rumah sakit Sriwijaya Eye Centre Palembang di masa mendatang adalah (a) melakukan upaya monitoring kredensial dan memotret kinerja tenaga medis tidak hanya pada satu titik waktu (b) Menjalin hubungan baik tim kredensial dengan pihak manajemen dan pemilik rumah sakit berupa umpan balik atas rekomendasi Tim Kredensial kepada Direksi yang akan mendorong perbaikan sistem kredensial (c) Menyusun standardisasi aturan dan instrumen kredensial yang dikembangkan sesuai kebutuhan  rumah sakit (d) Membentuk Tim kredensial yang ideal. Dengan demikian proses kredensial di rumah sakit Sriwijaya Eye Centre benar-benar menjadi sarana untuk legitimasi kompetensi tenaga medis memperoleh kewenangan klinis (clinical privilege).


Keywords


Tanggung Jawab, Kredensial, Komite Medik, Mutu Pelayanan Medis

Full Text:

PDF

References


A. Buku

A.A.Gde Muninjaya: Manajemen Kesehatan. 2004. Penerbit Buku Kedokteran Jakarta.Edisi Kedua. EGC.

Azrul Azwar, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, 2006.Jakarta. Kencana.

Desriza Ratman Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-win Solution, 2015. Yogyakarta, Graha Ilmu

Isfandyarie, Anny., Malpraktek & Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana,, 2005Jakarta,. Prestasi Pustaka

Nursalam. Konsep dan penerapan metodologi penelitian ilmu keperawatan. 2007. Jakarta:,Jakarta, Salemba Medika

Riandi, Peraturan Rumah Sakit dan Mutu Pelayanan Kesehatan, 2014. Jakarta, Sinar Grafika.

Veronica Komalawati, Penerapan Informed Concent dalam Perjanjian Terapeutik, 2002. Bandung, Citra Aditya Bakti,

Sutopo Patria Jati, Beberapa Konsep Dasar tentang Manajemen Rumah Sakit, 2009.

Syah, Mudakir Iskandar., Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktek, 2011. Jakarta, Permata Aksara.

Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma Bagi Penegak Hukum, 1995. Yogyakarta, Kanisius,

Soekidjo Notoatmodjo, Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasinya, 2010. Jakarta, Rineka Cipta.

Wiradharma, Danny, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, 1996. Jakarta, Binarupa Aksara,

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan No 755 Tahun 2011 Tentang Komite Medik




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: