IMPLEMENTASI AKAD RAHN TASJILY DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARI’AH (ANALISIS YURIDIS)

mohamad hilal nu'man

Abstract


Lembaga pembiayaan syariah secara hukum merupakan hal menarik dan berkembang belakangan ini. Membahas mengenai peluang pengembangan lembaga pembiayaan syariah di Indonesia. Lingkup yang dipilih penulis dalam penulisan ini adalah pengembangan konsep Rahn yang sejauh ini telah berkembang dalam ketentuan Rahn Tasjily. Maka tulisan ini ditujukan untuk menganalisa peluang pengembangan Akad Rahn dan tantangan pengembangannya. Metode yang digunakan penulis untuk mengkaji permasalahan yang diangkat adalah metode penulisan yuridis normatif. Lembaga pembiayaan syariah merupakan tempat yang tepat untuk mengembangkan konsep rahn. Rahn merupakan bagian dari hukum jaminan tepatnya pada jaminan kebendaan. Dengan mengacu pada ketentuan dalam fiqh yang merupakan hasil ijtihad ulama madzhab. Implementasi akad rahn yang dibuat oleh para pihak ada beberapa tahapan antara lain : tahap pra akad, tahap akad rahn, dan tahap post akad rahn berupa berakhirnya akad rahn.


Keywords


Lembaga Pembiayaan Syariah, Rahn Tasjily, Implementasi

Full Text:

PDF

References


Al-Hadits.

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Ahmad Sarwat, Fikih sehari-hari, Jakarta, PT Gramedia, 2002.

Ahmad Supriyadi, Implementasi Akad Rahn di Pegadaian Syariah Kudus (suatu Tinjauan Yuridis Normatif terhadap praktek akad rahn di pegadaian syariah kudus), Legalitas lembaga keuangan di Indonesia, Hukum Ekonomi Syariah, Januari, 2013.

Dadan Muttaqien, Aspek Legal Lembaga Keungan Syari’ah, cet 1, Yogyakarta, Safira Insani Press, 2009.

Depag RI, 1974, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Bumi Restu.

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2008.

Muhammad syafiin antoni, Bank syari’ah : dari teori dan praktik, cet. 1, jakarta, gema insani press, 2001.

Neni Sri Imaniyati, Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2016.

Rachmat Ayaf’i, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung, Cet 10, 2003.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jakarta, PT Grafindo Persada, 2001.

Yuli Andriansyah, Kinerja Keuangan Perbankan Syari’ah di Indonesia dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Nasional, La_Riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol. III, No. 2, Desember, 2009.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.

Fatwa DSN_MUI No.68/DSN-MUI/III2008 tentang Rahn Tajsily.

Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn.

Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4045

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: