PERAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM MENGELOLA ROYALTI PENCIPTA TERKAIT USAHA KARAOKE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Perkembangan zaman memberikan keuntungan bagi pemilik hak cipta yaitu karyanya dapat dikenal oleh masyarakat dan meningkatkan popularitas pencipta. Dengan mudahnya akses untuk menikmati hak cipta banyak disalah gunakan oleh masyarakat,. Dengan adanya pihak yang menggunakan karya pencipta dengan tujuan komersil untuk kepentingan sendiri tanpa izin dari pencipta seperti karya cipta lagu Contoh kegiatan yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil adalah tempat karaoke. Maka dari itu dibentuk lembaga manajemen kolektif sebagai pihak yang memungut royalti dari setiap pengguna karya cipta untuk disalurkan kepada pencipta atau pemilik hak cipta. Pengertian LMK merupakan badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta untuk mengelola Hak Ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. SUMBER BUKU
Arief Rahmat Gustian, Pemberdayaan Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Melindungi Hak Ekonomi Pencipta Lagu atau Musik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2016.
Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, PT. Alumni, Bandung, 2011.
Budi Santoso, Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Magister, Semarang, 2008.
Eddy Damian, Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait, PT Alumni, Bandung, 2012.
Hendratanu Atmadja, Hak Cipta Musik atau Lagu, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia, Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, PT. Alumni, Bandung, 2008.
Tim Visi Yustisia, Panduan Resmi Hak Cipta, Visimedia, Jakarta, 2015.
B. SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016
C. SUMBER LAIN
Christina Sidauruk, “Kedudukan Hukum Lembaga Manajemen Kolektif Sebagai Lembaga Pengumpul Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Penulisan Hukum Sarjana, Universitas Lampung, 2016.
Faishal Rizki Pratama dkk, “Pelaksanaan Pengumuman Karya CiptaLagu Sebagai Background Music di Pusat Perbelanjaan”, Dipenogoro Law Jurnal Volume. 5 Nomor 4, Tahun 2016.
NK Supasti Dharmawan dan Made Sarjana, “Konstruksi Perjanjian Lembaga Manajemen Kolektif dengan Pencipta: Kajian Asas Hukum Perjanjian vs Campur Tangan Negara”, Kompikasi Materi Konferensi Nasional Hukum Perdata III, Universitas Brawijaya, Oktober 2016.
Sulthon Miladiyanto, “Royalti Lagu/Musik untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik”, Rechtidee Jurnal Hukum Vol.10 Nomor 1, Juni 2015.
Yosepa Santy Dewi Respati, “Implentasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Sebagai Collecting Society dalam Karya Cipta Lagu”, Diponegoro Law Review Volume 5 Nomor 2, 2016.
Agus Riyanto, Penentuan dan Penetapan Besaran Royalti, http://business-law.binus.ac.id/2015/04/21/penentuan-dan-penetapan-besaran-royalti/, Diakses pada 7 Maret 2018.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online. Diakses dari https://kbbi.web.id
Legal Akses, “Melisensikan Hak Cipta”, http://www.legalakses.com/melisensikan-hak-cipta/, diakses 1 Maret 2017.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4048
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: