UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM PENDAFTARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK DIHUBUNGKAN DENGAN PELANGGARAN TERHADAP MEREK TERKENAL

sendy anugrah

Abstract


Merek dagang (trademark) sebagai salah satu dari hak kekayaan intelektual yang lebih dulu dikenal atau lahir daripada hak milik intelektual lainnya. Untuk mendapatkan perlindungan dan hak atas merek, merek harus didaftarkan ke Ditjen HKI Subdirektorat Merek. Sistem pendaftaran merek yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu sistem pendaftaran first to file artinya pendaftar pertama lah yang berhak atas merek tersebut. Indikator penilaian terhadap pendaftaran merek yang paling penting yaitu unsur persamaan pada pokoknya dan itikad baik dari pendafta rmerek. Kasus merek terkenal IKEA dan merek terkenal TEENIE WEENIE keduanya merupakan kasus pelanggaran merek yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator penilaian terhadap pendaftaran merek dihubungkan dengan unsur persamaan pada pokoknya menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek dan Indikasi Geografis serta untuk memahami unsur persamaan pada pokoknya di terapkan terhadap pendaftaran merek dalam praktik dihubungkan dengan pelanggaran merek terkenal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan topik yang diteliti. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator penilaian terhadap pendaftaran merek yang paling penting adalah unsur persamaan pada pokoknya yang tercantum dalam Pasal 20 dan 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tapi dalam praktik unsur persamaan pada pokoknya tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh Subdirektorat Pemeriksa Merek. Dengan demikian Subdirektorat Pemeriksa Merek pada Direktorat Merek harus Menerapkan sepenuhnya indikator tersebut agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap merek terkenal

Keywords


Merek, First To File, Unsur Persamaan Pada Pokoknya

Full Text:

PDF

References


Buku

H.D. Effendy Hasibuan, Perlindungan Merek, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta, 2003.

Casavera, 15 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Graha Ilmu: Yogyakarta,2009.

Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung,1999.

OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2004.

Sri Astarini, Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, jilid 1,PT. Alumni: Bandung, 2009

Sumber Lain

KlikLegal.com, Lima Kasus Merek Terkenal di Pengadilan Indonesia, https://kliklegal.com/lima-kasus-merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4663

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: