PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK RUMAH SAKIT SWASTA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM DALAM PELAKSANAAN JKN DIHUBUNGKAN DENGAN PERMENKES NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JKN

abdurrahman hakim

Abstract


Dalam pelaksanaan kerjasama antara rumah sakit swasta dengan BPJS terdapat hal yang memberatkan rumah sakit sebagai provider BPJS, antara lain pembayaran klaim tagihan yang tertunda. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam pengelolaan rumah sakit. Kerugian yang dialami oleh rumah sakit terdapat pada cash flow rumah sakit yang dapat mengakibatkan pelayanan terhambat dan memungkinkan terhentinya keberlangsungan rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu, penulis mengangkat judul “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Rumah Sakit Atas Keterlambatan Pembayaran Klaim Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional”. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (normative legal research). Perlindungan hukum terhadap hak-hak rumah sakit swasta dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang diwujudkan dalam perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh rumah sakit swasta jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran klaim dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yaitu penyelesaian sengketa melalui peradilan, penyelesaian sengketa non-peradilan, dan lembaga anjak piutang.


Keywords


perlindungan hukum, rumah sakit swasta, Jaminan Kesehatan Nasional, keterlambatan pembayaran klaim.

Full Text:

PDF

References


Buku

Moh. Nazir, Metode Peneltian,Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Nindyo Pramono, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta, 2003.

Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Hlm.

Munir Fuady, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. Hlm.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, Jakarta, 1999.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Garfindo Persada, Jakarta, 2010.

Skripsi

Nada Amalia Hasanah, Pelaksanaan Hubungan Kerja Antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2017.

Jurnal

Indra Kesuma Hadi, Mekanisme Pengalihan Piutang Dalam Perjanjian Factoring. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Th. XVII. Agustus, 2015.

Internet

Akhmad Sobirin, Dampak Keterlambatan Pembayaran Klaim Jamkesmas Terhadap Cash Flow Rumah Sakit Daerah, www.lib.ui.ac.id dikases pada tanggal 7 Juli 2017.

http://www.pasiensehat.com/2015/09/keluhan-provider-rs-mengenai-bpjs-kesehatan.html?m=1. Diakses pada tanggal 7 Juli 2017.

PERSI, Naskah Kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS, 9 Desember 2013. www.pdpersi.co.id diakses pada tanggal 20 Desember 2017.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4664

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: