TERAPI TRANSPLANTASI SEL PUNCA SEBAGAI UPAYA PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM

Alya Tursina

Abstract


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dewasa ini sangat berkembang, diantaranya terapi transplantasi sel punca sebagai harapan baru untuk mengobati berbagai penyakit yang sudah tidak dapat diobati lagi secara konservatif maupun operatif.  Dalam mengembangkan transplantasi sel punca sebagai penyembuhan suatu penyakit harus sesuai dengan  hukum kesehatan yang berlaku, bioetik, moral dan agama khususnya hukum Islam. Di Indonesia, status penggunaan sel punca masih menimbulkan kontroversi karena belum adanya regulasi yang jelas.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum kesehatan saat ini sudah memadai atau belum dalam pelaksanaan terapi transplantasi sel punca sebagai upaya pelayanan kesehatan di Indonesia dan pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data utama adalah data sekunder.  Penelitian disusun secara deskriptif kualitatif. Terhadap masalah yang diteliti yaitu  kebijakan hukum, bioetika dan hukum Islam dalam pelaksanaan terapi transplantasi sel punca serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut dilakukan pengkajian dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian menurut Hukum Kesehatan dan Hukum Islam menyebutkan penggunaan terapi transplantasi sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi dengan menggunakan sel punca yang berasal dari non embrionik. Sel punca tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. Pelaksanaan terapi transplantasi sel punca menurut hukum Islam pada dasarnya  harus dapat memelihara kepentingan hidup dengan menjaga dan memelihara kemashlahatan manusia.


Keywords


Transplantasi Sel Punca, Hukum Kesehatan, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Buku

Amin Soebandrio, Pedoman Riset Sel Punca Manusia, Edisi Pertama, Asosiasi sel Punca Indonesia, Jakarta, 2010

Departemen Agama RI, Al Qur’an Dan Terjemahannya, PT Serajaya Santra, Jakarta, 1987

Hermien Hadiati Koeswadji, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan 1, Bandung, 1992

________________________, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke-3, 2005

Mahjuddin. “Masailul Fiqiyah : Berbagai kasus yang dihadapi ‘Hukum Islam’ masa kini”. Jakarta, Kalam Mulia. 2003

_________, Masâil Al-Fiqh: Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2012

Maslani dan Hasbiyallah, Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah: Fiqih Kontemporer, Sega Arsy, Bandung, 2010

Mukhsin Jamil (ed.), Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, Walisongo Press, Semarang, 2008

Suparman Usman, Hukum Islam Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Media Pratama, Cetakan ke-2, Jakarta, 2002

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang diduga Melakukan Medikasi Malpraktek, Cetakan 1, CV Mandar Maju, Bandung, 2008

Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, Cet.3, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Paper/Jurnal/Makalah

Maskun, Problematika Aplikasi Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, dalam Jurnal Bulanan Mimbar Hukum N0. 49, Al Hikmah Ditbinbapera Islam, Jakarta, 2000

Sartika Sasmi Ticoalu, Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat, Lex et Societatis, Vol. I/No. 5/September/2013

Internet

Nila Farid Moeloek, Menteri Kesehatan RI, dalam pidato Pembukaan Simposium Internasional ke-2 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Basic Research and Innovation Breakthrough into Product, Publikasi dari Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Selasa 15 Sepember 2015 di Jakarta. www.depkes.go.id

Suryadharma Ali, Menteri Agama RI, dalam pidato Pembukaan, International Conference on Fatwa, Jakarta, 24 – 26 Desember 2012. www.kemenag.go.id diunduh 20 Januari 2016 pukul 21.00

Peraturan Perundang – Undangan

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3 dan 4)

Undang-Undang

Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Fokusmedia, Bandung, 2011

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.

Keputusan Menteri Riset dan Teknologi

Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 193/M/Kp/IV/2010 tentang kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi tahun 2010-2014, ditetapkan tanggal 30 April 2010.

Keputusan Menteri Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK /XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159/Menkes/SK/II /2009 tentang Penunjukkan RSUP Nasional DR. Ciptomangunkusumo Jakarta sebagai Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pelayanan Medis Sel Punca.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/Menkes/SK/IX /2009 tentang Pedoman Pelayanan Medis Sel Punca.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 604/Menkes/SK/V /2010 tentang Komite Nasional Sel Punca.

Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 920/MENKES/PER /XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER /III/2008 tentang rekam medis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER /II/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/MENKES/PER /IX/2009 tentang penyelenggaraan pelayanan sel punca

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bank sel punca darah tali pusat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel punca untuk aplikasi klinis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2013 tentang penyelenggaraan bank jaringan dan atau sel.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4668

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: