IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN UMUM DARI DAERAH KABUPATEN /KOTA KEPADA PROVINSI JAWA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (Studi Kasus Di Kabupaten Purwakarat)
Abstract
Penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pertambangan berdasarkan Undang Undang-Nomor 23 Tahun 2014, urusan energi dan sumberdaya mineral yang ada di kabupaten / kota diserahkan seluruhnya kepada pemerintah provinsi, sedangkan daerah terkena dampak berada di kabupaten/kota, tidak ada pemilahan kewenangan baik secara komoditas maupun kriteria yang memberikan peluang melakukan pengaturan kepada pihak kabupaten/kota. Implementasi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah benar dengan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten. tetapi tidak melupakan faktor pengawasan dan pengendalian. sedangkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Perizinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi menjadi tidak sederhana, jarak yang jauh dengan tata cara proses rumit, pengawasan dan pengendalian tidak terkendali karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kesimpulan yaitu pengaturan kewenangan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan teori Otonomi Daerah. Undang Undang 23 Tahun 2014 memiliki kelemahan secara teori sistem hukum dengan tidak memberikan kewenangan pada pemerintah daerah kabupaten.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Ade Saptono, Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Jakarta: PT. Grasindo, 2010.
Inu Kencana Syafei, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002.
M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Adminsitrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Adminstrative Law), Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005.
Salim HS, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Sunarno Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Safri Nugraha, et. al., Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok: 2007.
Supandi, “Kewenangan Diskresi Pemerintah Dalam Sistem Hukum Indonesia” dalam Subur MS (Editor), Peradilan Administrasi Kontemporer, Genta Press, Yogyakarta, 2014.
Agus Yusoff dan Andi Yusran, Desentralisasi di Indonesia, Suska Press dan Red Post Press, Pekanbaru: 2007.
HS, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Nurjaya, I Nyoman, Pengelolaan Sumber Daya Alam Perspektif Antropologi Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2008.
Mafhud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006.
R. Tresna, Bertamasya ke Taman Ketatanegaraan, Bandung: Dibya, tt.
RDH Koesoemahatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Bandung: Binacipta, 1978.
Amrah M, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, 1903-1976, Bandung: Alumni, 1978.
The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintah Dareah di Negara Republik Indonesia, Jilid 111, Jakarta: Gunung Agung, 1968.
Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Jazim Hamidi, Penerapan Asas-Asas Umum penyelenggaraan yang layak (AAUPB) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia, Bandung: Citra Adya Bakti, 1999, Hlm. 24.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pustaka Agung Harapan. Surabaya.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4671
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: