KEWENANGAN TERAPIS GIGI MULUT MENURUT PERMENKES NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPETENSI TERAPIS GIGI MULUT DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KABUPATEN SUBANG

devy octaviana

Abstract


Permenkes Nomor 20 tahun 2016 tentang izin dan penyelenggaraan praktik terapis gigi dan mulut, antara lain mengatur tentang kompetensi dan kewenangan terapis gigi dan mulut dalam tindakan. Beberapa Puskesmas di Kabupaten Subang terdapat suatu tindakan yang dilakukan terapis gigi mulut salah satunya pencabutan lebih dari satu akar dengan alasan saling membantu. Tujuan penelitian dari tesis ini untuk mendeskripsikan implementasi kewenangan dan upaya pelaksanaan terapis gigi mulut menurut Permenkes Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut dihubungkan dengan kompetensi terapis gigi mulut di wilayah kerja Puskesmas kabupaten Subang.Metode penelitian menggunakandeskriptif analitis. Penentuan sampel menggunakan purposive sampling. Datasekunder yang bersifat kualitatif. Teknik analisa data dengan metode kualitatif normatif. Hasil dari penelitian bahwa implementasi kewenangan terapis gigi mulut dalam melakukan tindakan ada beberapa yang sesuai dan ada beberapa yang tidak sesuai dengan Permenkes No. 20 tahun 2016. Upaya menangani pelaksanaan kewenangan terapis gigi mulut meliputi mempertegas aturan agar dilaksanakan secara berkesinambungan, melakukan pembinaan melalui pelatihan, melakukan pengawasan agar tertib dalam hal kewenangan sesuai kompetensi.


Keywords


Permenkes Nomor 20 Tahun 2016, Kompetensi, Kewenangan, Terapis Gigi Mulut, Puskesmas Kabupaten Subang

Full Text:

PDF

References


AzrulAzwar, PengantarAdministrasiKesehatan, Jakarta, BinarupaAksara, 1996.

DediAlamsyah, ManajemenPelayananKesehatan, Yogyakarta, NuhaMedika, 2011.

Depkes RI, Rencana Pembangunan JangkaPanjangBidangKesehatan 2005 – 2025, Jakarta, 2009.

DPP PPGI, StandarKompetensiTerapis Gigi danMulut Indonesia, Jakarta, 2017.

Handayani L, Sopacua E, Siswanto, Ma'ruf NA &Widjiartini, UpayarevitalisasipelayanankesehatanPuskesmasdanjaringannyadalamrangkapeningkatankualitaspelayanankesehatan, Surabaya, LaporanPenelitian, PuslitbangSistemdanKebijakanKesehatan, 2006.

SoekidjoNotoatmojo, IlmuPerilakuKesehatan, Jakarta, Penerbit PT. Rineka Citra, 2010.

SumberPusat Data danInformasi, Kemenkes RI, 2017.

PERATURAN - PERATURAN

Undang - Undang RI No 36 Tahun 2009 TentangKesehatan.

Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 TentangTenagaKesehatan.

Undang – UndangDasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) TentangHakAsasiManusia, Jakarta, 1945.

PermenkesNomor 20 Tahun 2016 TentangIzindanPenyelenggaraanPraktikTerapis Gigi danMulut, Jakarta.

PermenkesNomor 80 Tahun 2016 TentangPenyelenggaraanPekerjaanAsistenTenagaKesehatan.

Peraturan Daerah KabupatenSubangNomor 3 Tahun 2007.

ARTIKEL

http://pkmpusakanagara.blogspot.com/2009/06/profil-pkm-pusakanagara_08.html




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4673

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: