KEWENANGAN PERAWAT MELAKSANAKAN PELAYANAN FARMASI KLINIK DISPENSING SEDIAAN STERIL DI RUMAH SAKIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PELINDUNGAN DAN KESELAMATAN PASIEN. STUDI KASUS DI RSUD SEKARWANGI KABUPATEN SUKABUMI

doni irawan

Abstract


Dispensing sediaan steril seharusnya dilakukan secara aseptis oleh tenaga kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, tetapi kenyataannya masih dilakukan oleh perawat dengan sarana dan pengetahuan yang sangat terbatas.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, implementasi kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, dan mekanisme pemberian kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dihubungkan dengan asas pelindungan dan keselamatan pasien. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi tidak dinyatakan dan dijelaskan dalam Undang-UndangNomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelaksanaan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi belum dilakukan oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian tapi dilaksanakan oleh perawat dengan dasar pelimpahan wewenang secara delegatif dari tenaga kefarmasian kepada perawat. Belum ada pasal yang menyatakan dan menjelaskan mengenai mekanisme pemberian kewenangan perawat melaksanakan pelayanan farmasi klinik dispensing sediaan steril di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 

Keywords


kewenangan, perawat, dispensing sediaan steril.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1990.

Endang Kusuma Astuti, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang, 2006.

Ernie Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen, Kencana, Jakarta, 2017.

Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2013.

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendekia, Cet. IV, Bandung, 2014.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Jakarta, 1987.

Solichin Abdul Wahab, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Malang Press. Malang, 2008.

Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Ta’adi, Hukum Kesehatan Berbasis Pada Keadilan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017.

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2002.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah amandemen.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 49).

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Pencampuran Obat Suntik dan Penanganan Sediaan Sitostatika, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Ditjen Bina Kefarmasiaan dan Alat Kesehatan, 2009.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Dasar Dispensing Sediaan Steril. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Ditjen Bina Kefarmasiaan dan Alat Kesehatan, 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 21).

Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 81 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 81).

Keputusan Direktur RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi Nomor 445/Kep/227/12/RS/2016 tentang Panduan Manajemen dan Penggunaan Obat.

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi Nomor 445/Kep.267-FARMASI/I/2016 tentang Pencampuran Obat Steril di Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi Kabupaten Sukabumi.

C. Sumber Lain

https://kbbi.web.id. Diunduh tanggal 3 Juni 2018, jam 10.14 WIB.

JOM Fakultas Hukum, Tanggungjawab Perawat Terhadap Pasien Dalam Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Perawat, Volume II Nomor 1, Februari 2015.

Jurnal. Eksistensi Hukum Perawat Sebagai Tenaga Kesehatan Selain Tenaga Kefarmasian Terhadap Hak Atas Pelayanan Kesehatan.

Pharmaceutical Journal of Indonesia. Uji Kesesuaian Aseptic Dispensing Berdasarkan Pedoman Dasar Dispensing Sediaan Steril Departemen Kesehatan RI di NICU dan ICU RSUD. Dr. Saiful Anwar Malang, 2017.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4675

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: