PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DITINJAU DARI UNSUR KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA PASIEN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN).

muniroh hanafiah

Abstract


Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  pasal 20 ayat 1 pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Untuk dapat memenuhi kewajibannya Pemerintah Indonesia menyeleggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan. Pada tahun 2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, implementasinya telah sejak dimulai sejak 1 Januari 2014. Salah satu permasalahan yang timbul dengan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah permasalahan pertanggungjawaban hukum BPJS atas buruknya pengelolaan program kualitas layanan kesehatan yang diimplementasikan pada rumah sakit menjadi suatu hal yang terpisah dengan teori pertanggungjawaban hukum. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menentukan apakah BPJS dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas buruknya kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit kepada pasien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bedarasakan hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk dan aspek pertanggungjawaban Hukum BPJS digunakan teori Rechtmatigheid dan Doelmatigheid , unsur perbuatan melawan hukum BPJS bisa ditentukan oleh Pengukuran dan evaluasi kualitas pelayanan kesehatan BPJS dengan menggunakan indicator perjanjian kredensialing dan unsure kerugian yang diderita Rumah sakit dan pasien yang dilakukan oleh audit BPK, akuntan public dan BPKP agar unsur perbuatan melawan hukum dapat di buktikan, tidak hanya pertanggungjawaban segi akuntabilitas GCG saja, namun BPJS sebagai badan hukum harus dipersamakan dengan hukum.


Keywords


BPJS kesehatan, Pertanggungjawaban hukum BPJS, Kualitas Pelayanan Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum Dan Sanski Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher, Malang.

Arifin Soeria Atmadja, 1986, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara Suatu Tinjauan Yuridis, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Azrul Azwar, 1996, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Bambang Wibowo,Sutoto, 2018, Komisi Akreditasi Rumah Sakit Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Jilid pertama, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta .

Buchbinder B. Sharon, Shanks Nancy, 2014, Buku Ajar Manajemen Pelayanan Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta

CST Kansil, 1991, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

E.Utrecht, Saleh Djindang, 1985, Pengantar Hukum Administrai Negara, PT.Ichtiar Baru, Jakarta.

Firdaus, 2007, Pertanggungjawaban Presiden Dalam Negara Hukum Demokrasi, Yrama Widya, Bandung.

Hans kelsen, 2009, General Theory of Law And State, The Lawbook Exchange Ltd., New Jersey.

Head W J, 1997, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Proyek Elips, Jakarta.

Hendry Campble Black, 1979, Black’s Law dictionary,Fifth Edition, ST.Paul.Minn West Publishing Co, USA.

M.C Kechnie, 1983, Webster New Universal Unabriged Dictionary, Second Edition,Simon Schuester, USA.

Mochtar Kusumaatmadja, 2000, Pengantar Ilmu hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Alumni, Bandung.

Putri E. Asih, 2014, Paham Jaminan Kesehatan Nasional Seri Buku 4, Friedrich-Ebert-Stiftung, Jakarta.

Robert D.Lee Jr, Ronald W.Johnson, 1978, Public Budgeting System, University Park Press, Baltimore.

Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika Dan Hukum Kesehatan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Sri Siswati, 2013, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Rajawali, Padang.

Suryandono Widodo, 2005, Jaminan Sosial, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Sutarto, 2003, Encyclopedia Administration, MCMLXXVII, Jakarta.

Taliziduhu Ndraha, 2003, Kybernology I, Rineka Cipta, Jakarta.

Tjandra Aditama Y, 2003, Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Jakarta.

Veronica Komalawati, 2002, Peranan Inform Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4679

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: