AKIBAT HUKUM GAGALNYA KEBERANGKATAN HAJI YANG DILAKUKAN OLEH PT. DJAHIDIN UNIVERSAL TOUR (DUT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA

raden noorman

Abstract


Gagalnya pemberangkatan calon jemaah haji berkenaan dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh biro perjalanan haji khusus merupakan salah satu bentuk wanprestasi, sebagaimana penyelenggaraan perjalanan haji khusus oleh PT. Djahidin Universal Tour yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji harus bertanggungjawab mengganti kerugian akibat kegagalan pemberangkatan calon jemaah haji dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji atas gagalnya keberangkatan haji oleh PT. Djahidin Universal Tour Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan buku III KUH perdata.Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami akibat hukum gagalnya keberangkatan calon jemaah haji yang dilakukan oleh PT. Djahidin Universal Tour dan upaya hukum yang dapat dilakukan calon jemaah haji atas gagalnya keberangkatan haji oleh PT. Djahidin Universal Tour Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan buku III KUHPerdata. Permasalahan di atas dianalsis dengan menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, serta metode analisis data melalui yuridis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum biro perjalanan haji PT Djahidin Universal Tour terhadap calon jemaah haji yang gagal berangkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan 1246 KUHPerdata, PT Djahidin Universal Tour harus bertanggungjawab mengembalikan seluruh biaya perjalanan haji beserta kerugiannya akibat dari kegagalan keberangkatan sesuai dengan kewajibannya atau memberikan prioritas pertama kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tersebut untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya. Penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan keberangkatan perjalanan haji, yaitu dapat diselesaikan dengan damai yakni musyawarah dan apabila belum tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dapat diselesaikan di Pengadilan.


Keywords


Akibat Hukum, Gagalnya keberangkatan, Ibadah Haji khusus.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Ahmad Nidjam & Alatief Hanan, Manajemen Haji, Jakarta: Zikrul Hakim, 2001.

Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung: Nuansa Aulia,2014.

J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1993.

Muchtar Adam, Cara Mudah Naik Haji, Bandung: Mizan, 1995.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1986

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo, 2000.

Solahudin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Visimedia, 2008

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana, 2013.

Internet

Anonim, Dinamika Perhajian, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Departemen Agama RI Jakarta, 2007.

Wahyu, Solusi Kisruh Batalnya Haji oleh Pihak Swasta, http://www.indomedia.com, diakses tanggal 19 April 2017, Jam 20.19 WIB.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4680

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: