Tanggung Jawab Negara dalam Penerapan Hukum Humaniter Internasional Studi Kasus Konflik Bersenjata Non-Internasional di Suriah dan Implikasinya Bagi Indonesia

satria nugraha

Abstract


Konflik bersenjata  di Suriah berawal dari Demonstrasi anti-pemerintah di Daraa pada tanggal 23 Maret 2011 dan berkembang menjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pendukung rezim Bashar al-Asad dan kelompok oposisi.Konflik yang telah berlangsung tersebut telah memakan korban hingga 130.433 jiwa  namun belum ada tanda-tanda akan segera berakhir ditandai dengan kegagalan perundingan antara kubu rezim dengan kelompok oposisi di jenewa pada awal tahun 2014. Kelompok oposisi tersebut menguasai beberapa wilayah di Suriah. Kawasan al-Bab atau Raqqah, misalnya, dikuasai oleh ISIS dan al-Nusra, sedangkan kawasan seperti al-Thawra atau Douma dikuasai oleh FSA. Kasawan lain seperti Qamishli atau al-Hasakah dikuasai oleh milisi-milisi Kurdi. Konflik bersenjata non-internasional di Suriah juga berdampak bagi Indonesia. Di Suriah sendiri terdapat ribuan warga negara Indonesia yang belajar maupun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia juga dengan perkembangan terbaru dimana terdapat beberapa WNI yang bergabung dengan kelompok radikal ISIS yang merupakan salah satu oposisi di Suriah. Berdasarkan  latar  belakang   diatas,  dapat  diidentifikasi  permasalahan   adalah, Bagaimanakah pertanggung jawaban para pelaku kejahatan perang dalam konflik Bersenjata Non-Internasional di Suriah berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, dan Apa Sajakah Implikasi dari Konflik Bersenjata Non-Internasional terhadap Indonesia. tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Pertanggung Jawaban dari Para pelaku kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-internasional di Suriah berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Mengetahui Implikasi dari konflik bersenjata non-internasional di Suriah bagi Indonesia baik dampak yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian yang digunakan yaitu melakukan pendekatan yuridis normatif  yaitu pendekatan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum normatif atau melalui pendapat para pakar (Doktrin) serta menggali asas-asas hukum yang terkait dengan asas-asas hukum yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional .. Dari penelitian tersebut didapatkan hasil Bahwa berdasarkan Hukum Humaniter Internasional para pelaku kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-internasional di Suriah dapat dimintai pertanggung jawaban dan diadili atas kejahatannya. Bahwa konflik bersenjata non-Internasional di Suriah memiliki dampak bagi Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung


Keywords


Konflik Bersenjata non-Internasional, Suriah, Hukum Humaniter Internasional

Full Text:

PDF

References


(Abu Faris. Analisis Aktual Perang Badar dan Uhud di Bawah Naungan

Sirah Nabawiyah.: Rabbani Press. Jakarta, 1998

Andre de Hoogh, Obligations Erga Omnes and International Crimes, Kluwer Law, The Hague/London, Boston,

Andre Nollkaemper & Dov Jacobs, Shared Responsibility in International Law: A Conceptual Framework, 34 Mich.J. Int'lL. (2013).

Anthony Aust, Handbook of International Law, Cambridge University Press, 2007,

Anthony P.V.Rogers, diterjemahkan oleh PLT Sihombing dkk, Bertempur secara Benar, International Committee of The Red Cross, jakarta, 2001.

Ambarwati., Hukum Humaniter Internasional dalam studi Hubungan Internasional, Rajawali Pers., 2009.

Arie Siswanto, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005,

Arlina Permatasari, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999

Azzam, Abdullah.Al-aqidah wa Atsaruha Fii , Binaa: Gema Insani

Press. Jakarta , 1994.

Edward k, Kwakwa, The International Law of Armed Conflict, Personal and Material Field of Application , Kluwer Academic Publisher, London, 1991.

Frederic De Mulinen, Handbook on the Law of the War for Armed Forces, ICRC, Geneva, 1987,

Fournin, Henry, Komite Internasional Palang Merah Internasional dalam Hukum Humaniter suatu Persfektif, Pusat Studi Hukum Humaniter & HAM, FH Trisakti, Jakarta, 2003

Frits Kalshoven, Constraint on the Waging of War, ICRC, 1991,

Geza Herzegh, Recent Problem of International Humanitarian Law, ICRC, Budapest, 1981.

Haryomataram, Sekelumit tentang Hukum Humaniter, Sebelas Maret University Press, Surakarta, 1994.

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,

Higgins, Rosalyn, 1994, “Problem and Process: International Law and How We Use It”, Oxford University Press, UK.,

Ida Bagus Wyasa Putra, Tanggungjawab Negara terhadap dampak Komersial Ruang Angkasa, Jakarta. Refika Aditama, 2005

Iskandarsyah, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC (International Committee of Red Cross), . Gramedia Pustaka Utama, Cetakan Kelima, 1999

___________, Hukum Humaniter, Rajawali Press, Jakarta, 1994, hlm 63

J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, Jilid 1, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.

Jean Pictet . The principles of international humanitarian law. International Review of the Red Cross, 1996,

Johan Galtung, Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilisation, Oslo, Prio

John E. Noyes & Brian D. Smith, State Responsibility and the Principle of Joint and Several Liability, 13 YALE J. INT'L L. 225, 225 (1988).

KGPH Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005

L.C.Green, The Contemporary Law of Armed Conflict, Manchester University Press, New York, 1998.

Masjur Effendi,, Moh. Ridwan, Muslich Subandi, Pengantar dan Dasar-dasar Hukum Internasional, IKIP Malang, Malang, 1995.

Mc. Coubrey, Hilaire., International humanitarian Law : the Regulation of Armed Conflicts,

Dartmouth Publishing Co. Ltd, 1994

M. Aqastya ABM, Arab Spring:Badai Revolusi Timur Tengah yang Penuh Darah, Jogjakarta, IRCisoD, 2014,

M. H. Hassan, Teroris Membajak Islam,Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta, 2007.

M. Tahrir Azhary. Politik Internasional untuk Analisis, Jakarta, Grafika Persada, 1993.

M. Tasrief, Hukum Diplomatik (Teori dan Prakteknya), Al-Ikhlas, Surabaya, 1988

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Buku 1, Cetakan Ketujuh, Bina Cipta, Bandung, 1998

_______________________, Hukum Internasional Humaniter dalam Pelaksanaan dan Penerapannya di Indonesia, Alumni, Bandung 1980,s

Patricia W. Birnie, Alan e. Boyle,1992, International Law & The Environment, Oxford

Pietro Verri, The International law of Armed Conflict, ICRC, Geneva, 1992.

PLT Sihombing dkk, Bertempur Secara Benar, International Committee of The Red Cross, jakarta, 2001

Robert Kolb and Richard Hyde, An Introduction to the International Law of Armed Conflict, Hart Publishing, Oxford, Portland Oregon, 2008.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.

Roy Gutman dan David Rieff, Categories of War Crimes, dalam Crimes of War, WW Norton Company, London,

Sandra Szurek, Responsabilitd de Pmtdger: Naturedel'Obligation et Responsabilite Internationale, in socilt9 franaise pour le droit inter-national, colloque de nanterre: la responsabilitt de prot9ger 91, 100 (2008)

Sayidiman Suryohadiprojo, Si Vis Pacem Para Bellum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005

Subakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Gramedia, Jakarta, 1992.

Sugeng Istanto, Intisari Hukum Humaniter Internasional, Palang Merah Indonesia, Yoygyakarta, 1990,

____________, Hukum Internasional, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1994.

Trias Kuncahyono, 2012, Musim Semi Suriah, Penerbit Buku Kompas, Jakarta,

Thontowi Jawahir dan Iskansar Pranoto, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006

T. May Rudy. Studi Strategi Dalam Transformasi Sistem Internasional Pasca Perang Dingin. PT. Refika Aditama.Bandung, 2003

Touvel, Saadi dan I. William Zartman. . International Mediation in the Post Cold War Eradalam Chester A. Crocker, ad, Turbulen Peace The Challenges of International Conflict.: United State Institute of Peace Press.Washington D.C. 2001

Yoram Dinstein, The Conduct of Hostilities under the Law of Armed Conflict, Cambridge University Press, Cambridge, 2004,

Yustina Trihoni Nalesti Dewi, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Raja Grafindo, Jakarta, 2013

Christensen, Larry. B., 2004. Experimental Methodology. 9th edition.USA : Pearson Education Inc.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: