PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK
Abstract
Pendaftaran Merek sangat penting, mengingat hak atas merek sebagai hak eksklusif bagi pemilik merek timbul dari adanya pendaftaran. Dalam praktik, ternyata merek yang sudah didaftarkan, dapat dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan. Tujuan penelitian untuk memahami pengaturan pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif, untuk menjelaskan implementasi pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif dihubungkan dengan asas kepastian hukum.
Metode pendekatan berupa yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data berupa data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Pengaturan pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif khususnya di Indonesia, sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 79. Implementasi pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif sudah sesuai dengan asas kepastian hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djumhana, Muhamad, dan R. Djubaedillah., 1993. Hak milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), Bandung: Bandung:Citra Aditya Bakti.
Djumhana, Muhamad., 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Firmansyah,,Hery., 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Jakarta: Pustaka Yustisia.
Gautama, Sudargo., 1993. Hukum Merek Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Isnaini,Yusran.,2010. Buku Pintar HAKI, Bogor: Ghalia Indonesia.
Jened, Rahmi., 2015. Hukum Merek Dalam Era global dan Integrasi Ekonomi, Jakarta:Prenada media Group.
Maryana, Gozali Abdillah, Cecep Samsu., 2013. Hak Kekayaan Intelektual Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat, , Jurnal Scientica, vol I No. 2.
Mertokusumo, Sudikno., 1991. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi., 2005. Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang - undang Merek, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir., 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung:Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto., 1982. Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Ramli, Ahmad M., 2004. Cyber Law dan HKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung:Refika Aditama.
Riswandi, Budi Agus, M Syamsudin., 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Santoso,Budi., 2008. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Semarang:Pustaka Magister.
Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo, 2003., Hak Kekayaan Intelektual SuatuPengantar, Bandung: Alumni.
Utomo, Tomi Suryo., 2010. Hak kekayaan intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta : Graha Ilmu.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4688
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: