Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pemegang hak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hak Cipta dalam bentuk ciptaan lagu dapat dibebani jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena ciptaan lagu merupakan benda bergerak tidak berwujud. Namun ciptaan lagu yang dapat dijadikan objek jaminan adalah ciptaan lagu yang memiliki nilai ekonomis. Nilai ekonomis dari suatu ciptaan itu dapat dilihat dari seberapa banyak royalti yang didapatkan oleh pencipta dari ciptaannya tersebut. Penyerahan Hak milik atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal objeknya adalah Hak cipta dapat dilakukan berdasarkan penyerahan Constitutum Possesorium.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Afillyana Purba, Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, , TrIps-WTO dan HUKUM HKI Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
D.Y Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi), Mandar Maju, Bandung, 2015.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Muhammad Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Munir Fuadi, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
……………,Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013.
Subagio Gigih Wijaya, Hak Cipta sebagai Jaminan Utang, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa :Jakarta, 2010.
Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia, PT. Alumni, Bandung, 2014.
……………., Hukum Jaminan Fidusia suatu Kebutuhan yang didambakan, Alumni,Bandung, 2006.
JURNAL/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Budi Agus Riswandi, Permasalahan Pelanggaran dan Langkah Hukum Hak Cipta Atas Musik dan Lagu yang Dituangkan Dalam Bentuk VCD dan DVD, Jurnal Hukum, Volume 16, Nomor 4, 573, 2009
Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani, 2015, Peran HKI dalam Pengembangan Waralaba dan Ekonomi Kreatif, Media HKI, Vol. XII, No.6, November Ditjen HKI, Kemenkumham RI, Jakarta. 2015
Hariyani, Iswi, , Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit, dalam Media HKI, Vol. VII, No. 03, Juni 2010, Ditjen HKI, Kemenkumham RI, Jakarta. 2010.
Hendra Tanu Atmadja. Konsep Hak ekonomi dan Hak moral Pencipta menurut Sistem Civil Law dan Common Law. Jakarta:Jurnal Hukum Nomor 23 Volume 10, 2015.
Henry Donald Lbn. Toruan, Problematika Implementasi Pembiayaan Dengan Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 18 No. 2, Juni 2018.
Junaidi Akhmad dan Muhammad Joni. Pemanfaatan Sertifikat HKI Sebagai Collateral Kredit. Jurnal Volume 6, 2011
Maria Alfons, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal legislalasi Indonesia, Vol. 14 No. 03 - September 2017.
Sulasi Rongiyati, Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif, Negara Hukum: Vol. 9, No. 1, Juni 2018.
UNDANG-UNDANG
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
KUHPERDATA
INTERNET
http://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/hak-cipta-sebagai-objekjaminan-
fidusia/
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4701
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: