Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pemegang hak. Hak ini merupakan bentuk penghargaan atas suatu karya yang telah dihasilkan yang mempunyai nilai komersial bagi pemegang hak tersebut. Salah satu hak dalam HKI adalah Hak Terkait (Neighbouring Right) hak ini merupakan sebuah hak untuk pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak ini merupakan salah satu hak untuk mendapatkan pendapatan akan tetapi dalam perkembaganya banyak terjadi permasalahan misalnya mengenai Cover Lagu yang dikomersialisasikan lewat youtube. Penelitian akan melihat bagaimana problematika dan perlindungan hak terkait dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta .
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Chairul Anwar, Hak Cipta Pelanggaran Hak Cipta & Perundang‐undangan Terbaru Hak Cipta Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 1999
Cita Citrawinda Priapantja, Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003
Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Haris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Erlangga, Jakarta, 2008
J.B. Wahyudi, Dasar-Dasar manajemen Penyiaran, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994
Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta, Jakarta, 1985
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo, Jakarta, 2003
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Tim Lindsey et al., Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung, 2006
JURNAL/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Ahmad Faldi Albar, Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurutundang-Undang Hak Cipta, Pactum Law Journal , Vol 1 No. 04, 2018
Artika Surniandari, Uuite Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hki) Dari Cybercrime, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015
Edwita Ristyan, Perlindungan Hak Terkait Terhadap Karya Siaran Skysports yang Dipublikasikan Melalui Situs Internet, Skripsi pada Program Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta: 2017
Mahmuda Pancawisma Febriharini, Eksistensi Hak Atas Kekayaan intelektual terhadap Hukum Siber, Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752, Vol. 5 No. 1, 2016
Maria Alfons, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal legislalasi Indonesia, Vol. 14 No. 03 - September 2017
Niken Prasetyawati, Perlindungan Hak Cipta Dalam Transaksi Dagang Internasional, Jurnal Sosial Humaniora, Vol 4 No.1, Juni 2011
Sulasi Rongiyati, Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif, Negara Hukum: Vol. 9, No. 1, Juni 2018
UNDANG-UNDANG
INTERNET
DwiRizki,http://www.tribunnews.com/seleb/2017/10/04/minta-maaf-hanin- dhiya-beberkan-soal-izin-cover-lagu-akad-payung-teduh-ini-yang-telah- dilakukannya?page=2, akses 23 April 2019.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4702
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: