TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN PENYIMPANGAN OLEH DETASEMEN KHUSUS 88 ANTITEROR DI HUBUNGKAN DENGAN UU NO. 15 TAHUN 2003 TENTANG TERORISME

vidya novidyanti

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tewasnya terduga Siyono akibat penganiayaan yang dilakukan Densus 88 serta penembakan yang dilakukan terhadap terduga teroris Rizal dan Dayah. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih lanjut mengenai kewenangan Tim Densus 88 dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia serta prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggaran oleh Tim densus 88 dan sanksinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis yang sumbernya dapat diperoleh dari bahan pustaka dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Tim Densus 88 mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pihak terduga teroris, namun harus sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yang berlaku, serta harus mempunyai bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.


Keywords


Penyimpangan, Detasemen88, Terorisme

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2004

Moch. Faisal Salam., Motivasi Tindakan Terorisme, Bandung: Mandar Maju, 2005

Moh Hatta, Kebijakan Politik Kriminal: Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Mudzakkir, Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2008.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Sukawarsini Djelantik, Tetorisme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, Dan Keamanan Nasional (Jakarta:YOI (Yayasan Pustaka Obor Indonesia), 2010.

Wibowo, Ari, Kebijakan Formulatif Pidana dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Yogyakarta: GrahaIlmu, 2012.

Undang-Undang Dasar 1945 Kitab undang-undang hukum pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, cetakan ke-1, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

Undang-UndangNomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Peraturan Kapolri Nomor: PERKAP/23/XI/2011

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme

Pasal 1 angka 1 PERPU No. 1 Tahun 2002 Jo UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Universal Declaration Of Human Rights (1984,art.5)

Pasal 15 Ayat 1, Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002

Pasal 16 Ayat 1, Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002, TentangKepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 16 Ayat 1 Huruf l, Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 tentangKepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 18 Ayat (1), Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

http://microsite.metrotvnews.com/indonesiamemilih/read/2013/08/04/87/173108/Komnas-HAM-Duga-Penembakan-Teroris-di-Tulungagung-Langgar-HAM

https://id.wikipedia.org/wiki/Detasemen_Khusus_88_%28Anti_Teror%29 m.tempo.com//2014/01/3/Tembak-Terduga-Teroris-di tempat-Kapolridikritik

Muladi, “BelumMencakupState Terrorism”, www.sijoripos.com.

Kompas, 2 November 2001. Patra M. Zen, “Terorisme: Standard HukumInternasional”, www.hukumonline.com.

Muradi Densus 88 AT; Konflik, teror, dan Politik Bantuan luar negeri bukan berupa uang, Republika online

Rekappersonil, polri.go.id , (diunduh 12 Juli 2016 Pukul 18.40 WIB)




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4718

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: