FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN PEMBUANGAN LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEADILAN

gatot satrio utomo

Abstract


Salah satu contoh dari tindak pidana lingkungan hidup adalah pencemaran air sungai, Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang. Ironisnya kondisi sungai Citarum saat ini dalam keadaan kritis akibat dari segala faktor yang ada, seperti pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan korporasi, sebagai akibat dari aktivitasnya yang berskala besar dalam menjalankan usahanya. Penegakan hukum lingkungan dalam arti yang luas, yaitu meliputi preventif dan represif. Untuk memahami fungsionalisasi penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di daerah aliran sungai Citarum dengan asas keadilan. Untuk memahami penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di daerah aliran sungai Citarum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Fungsionalisasi hukum pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kejahatan umumnya serta kejahatan korporasi yang melakukan pembuangan limbah B3 di daerah aliran sungai Citarum dapat dilakukan beberapa tahap. Tahapan tersebut antara lain tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi.

Keywords


Fungsionalisasi Hukum Pidana, Pencemaran Sungai Citarum, Korporasi, Asas Keadilan

Full Text:

PDF

References


Agung Budi Maryoto, Penanggulangan Pencemaran di Sungai Citarum Melalui Pengendalian ….dan Penindakan hukum, Polda Jabar, Bandung, 2017

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

____________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan …..Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Joni, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.

Mardjono Reksodiputro, Pertangung-jawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, ….FH UNDIP, Semarang, 1989.

Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan .Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Siahaan N.H.T, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta, 2009.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1985.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013.

Teguh Sulistia, Aria zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, PT. Raja. Grafindo Persada, Jakarta, 2012.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: