PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SE/8/VII/2018 TENTANG PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

arman sahti

Abstract


Masalah lalu lintas merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di negara maju maupun negara berkembang. Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas pada tiap tahunnya menunjukan bahwa potensi untuk menghilangkan sama sekali angka kecelakaan adalah sesuatu yang mustahil di negeri ini. Sejauh ini penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Provinsi Jawa Barat lebih banyak diselesaikan dengan upaya penal dibanding upaya non-penal. Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud untuk menganalisis dan memahami perluasan penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, dan sebuhungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia dengan Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, dan akibat hukum terhadap pelaku dengan diterapkannya konsep Restorative Justice pada perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah data sekunder. Teknik pengumpul data, yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Prospek penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas akan sangat terbuka dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, sehubungan dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya terfokus pada upaya untuk menderitakan, akan tetapi sudah mengarah pada upaya-upaya perbaikan ke arah yang lebih manusiawi, Sehingga dengan diterapkannya konsep restorative justice maka pidana penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, karena kerugian yang ditimbulkan kepada korban masih bisa di restorasi sehingga semangat untuk mengupayakan pemulihan sekaligus menjamintercipta rasa keadilan dan kemanusiaan, mengedepankan kepentingan korban dan pelaku. Dengan diterapkannya konsep restorative justice pada kecelakaan lalu lintas terutama yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, akibat hukum terhadap pelaku ialah berkewajiban untuk mengembalikan, mengganti atau merestorasi segala kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelaku sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi korban. Walaupun pelaku telah bertanggung jawab dan telah melakukan perdamaian dengan korban hal tersebut hanya dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk meringankan penjatuhan pidana kepada pelaku, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang.


Keywords


Restorative Justice, Kecelakaan, Lalu Lintas, Kepolisian

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

H. M. Nurhasan, Kebijakan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Wonosobo, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2 Juni 2017.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2007.

Mudzakir, Analisis Restorative justice, Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapanya, PT. Macanan Jaya Cemerlang, Jakarta, 2013.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985.

Nella Sumika Putri, Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan Dan Perwujudan Asas Keadilan Dalam Penjatuhan Putusan, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, UNPAD, Bandung, Vol. 2. No. 1, Tahun 2015.

Nikmah Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2014.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Roscoe Pound, An Introducon to the Philosophy of Law, Yale University Press, New Haven, 1954.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penggulangan Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Sadjijono, Seri hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1985.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2002.

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Bandung, 1987.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1995.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5176

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: