PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER GIGI DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

dedy kuswandi

Abstract


Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar di Indonesia. Salah satu pelayanan kesehatan di Puskesmas yaitu pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Hubungan hukum antara dokter gigi dan pasien di Puskesmas merupakan suatu perhubungan hukum yang lahir atas dasar perjanjian terapeutik. Akan tetapi, seringkali pasien menuntut dokter karena penyakitnya tidak berhasil disembuhkan, padahal dalam kontrak terapeutik objek perjanjian adalah usaha atau upaya sebaik-baiknya dari dokter untuk menyembuhkan dan bukan sembuh atau tidak sembuhnya pasien. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien di Puskesmas. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, yang di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan hak yang diberikan oleh hukum sepanjang telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.


Keywords


Perlindungan Hukum, Dokter Gigi, Puskesmas

Full Text:

PDF

References


Agus Budianto, at., al., Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien, Karya Putra Darwati, Bandung, 2010.

Bayu Wijanarko, Mudiana Permata Sari, Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jurnal Private Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2014.

Chrisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran, EGC, Jakarta, 2007.

Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Cet.I, Bina Rupa Aksara, Jakarta, 2002.

E. Suherman, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Endang Kusuma Astuti, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Hadi Mahmud, Suparwi, Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Pasien Di Puskesmas Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, Jurnal Serambi Hukum Vol. 08 No. 02, Surakarta, Agustus 2014- Januari 2015.

Heru P. Sanusi, at., al., Diktat Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, 2006.

Johannes Gunawan, Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22 No. 6, 2003.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mariane Sembel, Henry Opod, Bernart S. P. Hutagalung, Gambaran Kepuasan Pasien terhadap Perawatan gigi dan Mulut di Puskesmas Bahu, Jurnal e-Gigi (eG), Volume 2, Nomor 2, Manado, Juli-Desember 2014.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Republik Indonesia 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 21., Intermasa, Jakarta, 2005.

Rozi Oktri Novika, Kedudukan Hukum Perjanjian Terapeutik (Antara Rumah Sakit Dan Pasien) Dalam Persetujuan Tindakan Medik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, JOM Fakultas Hukum Volume 2 Nomor 1 Februari 2015.

Salim H.S., Hukum Kontrak : Teori & Tehnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5198

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: