TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER TERHADAP TINDAKAN PENCABUTAN GIGI SULUNG PADA PROGRAM UKGS
Abstract
Adanya kesulitan teknis pada pelaksanaan penerapan informed consent secara massal dan adanya peraturan perundang-undangan yang belum sinkron menjadikan tindakan pencabutan gigi pada program UKGS belum memiliki perlindungan hukum bagi pelaksana pelayanan kesehatan maupun sasarannya. Pada prinsipnya informed consent harus diterapkan pada tindakan pencabutan gigi sulung yang persisten atau sudah goyang. Namun apabila tindakan pencabutan tersebut dilakukan secara massal di masyarakat yaitu di sekolah pada program UKGS, maka persetujuan untuk tindakan tersebut tidak diperlukan dan dokter atau tenaga kesehatan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya karena adanya alasan pembenar yaitu tindakan tersebut merupakan program pemerintah, penyakit tersebut berdampak pada masyarakat banyak, bersifat darurat, dan dokter dan tenaga kesehatan dalam posisi melaksanakan undang-undang dan perintah jabatan.
Kata kunci: informed consent, gigi sulung, persistensi, pencabutan, UKGS.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muntaha, Hukum Pidana Malapraktik, Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 5th ed, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
UPT Puskesmas DTP Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Laporan Tahunan Balai Pengobatan Gigi Tahun 2014, Balai Pengobatan Gigi UPT Puskesmas DTP Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Tasikmalaya, 2015.
Zaeni Asyhadie, Aspek-aspek Hukum Kesehatan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Oktarina, Kebijakan Informed Consent dalam Pelayanan Gigi di Indonesia, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol. 13, No. 1 Maret 2010.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5288
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: