PENGAWASAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP FASILITAS PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF DI PUSKESMAS DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA (Study Kasus Ini Dilakukan Di Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara)

chairunnisa chairunnisa

Abstract


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya. Salah HAM adalah setiap manusia berhak untuk hidup.Untuk hidup bayi membutuhkan makanan untuk kelangsungan hidupnya dan Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi usia 0-6 bulan. Di Indonesia telah banyak diresmikan peraturan-peraturan tentang ASI. Salah satunya adalah Permenkes No 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah air susu ibu. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui penyelenggaraan fasilitas menyusui dan pengawasan yang dilakukan dihubungkan dengan hak asasi manusia dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif, metode pendekatan kombinasi penelitian yuridis empiris dan yuridis normative. Pengumpulan data primer dengan wawancara. Subyek penelitian adalah Penanggung jawab ruang laktasi di lingkungan puskesmas kota tanjung selor dengan hasil penelitian ruang laktasi merupakan kebutuhan ibu menyusui untuk menjaga privasi ketika memberikan Asi kepada bayi di tempat-tempat atau sarana umum. Privasi tersebut merupakan hak asasi bagi ibu menyusui yang harus diberikan oleh Negara yang dilaksanakan oleh puskesmas tanjung selor sebagai refresentatif pemerintah mewakili Negara. Kepala puskesmas Tanjung selor telah menyediakan ruang laktasi sebagaimana yang telah diamanatkan Permenkes No 15 Tahun 2015 Tentang Tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah air susu ibu. Namun Ruang laktasi di puskesmas Kota Tanjung Selor masih belum memenuhi standart yang diberlakukan dalam permenkes nomor 15 Tahun 2013 Tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah air susu ibu. Salah satunya tidak tersedia wastafel sebagai sarana pencegahan infeksi.


Keywords


Fasilitas ASI Eksklusif, Pengawasan ASI Eksklusif, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Abdul Muin Salim, “Al-Haquq, Al-Insan, Al-Asasiyah FI Al-Quran Al- Karim, Madyan Press, Yogyakarta. 2002,

Baker Gary.Marketing Management, Twelve Edition,New York : MC Graw Hill,2000

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung2003.

Danuatmadja, 40 Hari Pasca Persalinan.Puspa Swara, Jakarta.2007.

Dey Ravena, Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Kencana, Jakarta. 2017

Dwi Sunar Prasetyon,.Buku Pintar Asi Eksklusif.Diva Press, Yogyakarta,2009.

Efik Yusdiyansyah,implikasi keberadaan MAHKAMAH KONSTITUSI terhadap pembentukan hukum nasional dalam kerangka Negara hukum, CV.Lubuk agung, Bandung,2010.

Herbert feith & Lance Castles, Indonesian Political Thinking 1945-1965, cornell University Press, Ithaca, 1970

Hubertin Purwanti S. Konsep Pennerapan Asi Eksklusif.Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta. 2004

Lexy J Meleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.2014

Maria SW Sumardjono. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.2014

Paulus Efendi Lotulung. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bhuana Pancakarsa, Jakarta. 1986.

Philip,Suseno, Hukum Hak Asasi manusia, PUSHAM UII ,Yogyakarta. 2008.

Ridwan, Hukum Administrasi di daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.

Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi: FH UII Press, . Yogyakarta, 2009.

Roesli U. Mengenal ASI Eksklusif. Trubus, Jakarta. 2005.

Peraturan Perundang-undangan :

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

Undang-Undang No 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Pasal 29 Nomor 26 Undang-undang Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM

Pasal 128 Nomor 36 Undang-undang tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasa.l 1 Nomor 28 A Undang-Undang Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Kepmenkes RI No 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Asi Eksklusif

Lain-Lain :

Kitab Suci Al-Qur’an

Data Dinas Kesehatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara 2016

Selamat Riyadi,2012, Tinjauan Terhadap Peraturan Pemerintah Tentang ASI Eksklusif persfektif Regulasi. Skripsi. Universitas Lambung Mangkurat.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5685

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: