PENOLAKAN DISPENSASI PENGADILAN AGAMA CIANJUR TERHADAP PERKAWINANDI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

elan nurdiana

Abstract


Salah satu indikasi kematangan jiwa dan raga seseorang adalah usia dan oleh karena itu, penentuan batas minimal usia kawin menjadi sangat penting demi tujuan perkawinan itu sendiri. Latar belakang terjadinya penolakan dispensasi pernikahan oleh Pengadilan Agama Cianjur terhadap perkawinan di bawah umur salah satunya adalah usia calon pengantin wanita yang masih relatif muda, yakni 14 tahun. Selain itu, status pekerjaan calon suami yang dinilai oleh Majlis Hakim tidak akan dapat menjamin dalam pemenuhan hak-haknya kepada calon istrinya. Akibat hukum bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah tidak sah dan dapat dibatalkan atau ditangguhkan, sedangkan dalam perspektif hukum Islam, jika calonnya pengantin pria maupun wanitanya sudah baligh, dan rukun serta syarat perkawinannya terpenuhi, maka perkawinannya adalah sah.


Keywords


Penolakan Dispensasi Pernikahan, Perkawinan Di Bawah Umur, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Buku.

A. Rahmad Rosyadi Soeroso, Dasar Indonesia: Keluarga Berencana Ditinjau Dari Hukum Islam, Cet. Ke-I, Pustaka Media, Bandung, 1986.

Abdul Halim, Ijtihad Kontemporer: Kajian Terhadap Beberapa Aspek Hukum Keluarga Islam Indonesia, Ar-Ruzz Press, Yogyakarta, 2002.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Pustaka Setia, Malang, 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2006

Elis Adhayana, Pembatalan Nikah Menurut Hukum Islam Dan Akibat Hukumnya, Undip-Press, Semarang, 2006.

Fadlolan Mustaffa’ Mu’thi, “Nikah Friendly Solusi Halal Hindari Perzinaan”, Cet. Ke-2, Syauqi Press, Semarang, 2008.

Indraswari, Fenomena Kawin Muda Dan Aborsi; Gambaran Kasus, dalam Syafiq Hasyim (editor), Menakar Harga Perempuan; Ekplorasi Lanjut Atas Hak-hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam, Mizan, Bandung, Cet. II, 1999.

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Kafrawi Ridwan dkk (Ed), Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, Jilid IV, Cet. IV, 1997.

Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Perkawinan, Cet. Ke-3, Bulan Bintang, Jakarta, 1993.

Kartini Kartono, Psikologi Wanita Jilid I: Gadis Remaja Dan Wanita Remaja, PT. Alumni, 1996.

Mahmoud Syaltout, Islam Sebagai Aqidah Dan Syariah, Bagian II, diterjemahkan oleh Bustami A. Gani dan B. Hamdany Ali, Bulan Bintang, Jakarta, Cet. III, 1995.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Moderen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, UIN-Malang Press, Malang, 2008.

Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Rajawali Press, Jakarta, 2005.

Muhammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 6, PT. Alma’arif, Bandung, 1980.

Tengku Muhammad Hasby As-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2007.

Tim Penyusun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Citra Umbara, Bandung, 2012.

Zaini Dahlan dkk, Filsafat Hukum Islam, Cet. Ke-2, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.

B. Sumber Lain.

Wati Rahmi Ria Amnawati, Hukum dan Hukum Islam, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2008.

C. Internet.

Artikel dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23963/5/ Chapter%20II.pdf.

Dalam http://www.cianjurkab.go.id/Content_Nomor_Menu_15_3.html.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5686

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: