PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKAWINAN SIRRI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

rianfauzi rianfauzi

Abstract


Perkawinan merupakan sunnah Rasul yang dilakukan oleh makhluk Allah SWT. Tidak hanya makhluk Allah SWT berupa manusia, hewan serta tumbuh-tumbuhan pun melakukan perkawinan. Perkawinan yang merupakan sunnah Rasul merupakan perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, sehingga disebut dengan “pasangan”. Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindakan yang melanggar banyak peraturan dan mencederai hak, melanggar harga diri, martabat serta kerhormatan seorang istri, dan yang paling parah adalah dapat menimbulkan trauma terhadap orang yang menyaksikannya. Kasus nikah sirri atau nikah di bawah tangan hingga saat masih menjadi fenomena tersendiri. Nikah sirri adalah suatu perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, atau tanpa dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah pada kantor Urusan Agama setempat. Meski perkawinan tersebut telah memenuhi syarat rukun nikah, akan tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.


Full Text:

PDF

References


Referensi Buku.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat. Prenada Media Group, Jakarta, 2003.

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendekia, Bandung, 2012.

Akhsin Muamar, Nikah Bawah Tangan, Qultum Media, Depok, 2005.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2007.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Dedi Mulyadi, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektf Demokrasi, Gramata Publishing, Bekasi, 2012.

Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. Ke-3, Bulan Bintang, Jakarta, 1993.

Khairuddin Nasution, Hukum Perkawinan, Academia Tazzafa, Yogyakarta, 2005.

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Prenada Media, Jakarta, 2003.

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, CV Zahir Trading, Medan, 1975.

Muallif Sahlany, Perkawinan dan Problematikanya, Sumbangsih Offset, Yogyakarta, 1991.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2005.

Romli Atmasasmitha, Teori & Kapita Selekta Kriminolog, PT. Eresco, Bandung, 1992.

Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, Dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi Hukum, UNPAD Press: Bandung, 2004.

B. Refernsi Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

C. Sumber Lain.

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial, Jurnal Hukum PJIH Volume 3 Nomor 2 Tahun 2016.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta, 1971.

------------------------------------------------, AL-Qura’an Dan Terjemahan, CV. Toha Putra, Semarang, 1989.

-----------------------------------------------, Al-Qur`an Dan Terjemahannya, Surya Cipta Aksara, Surabaya, Edisi Baru, 1993.

Henny Nuraeny, Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Fenomena Terhadap Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam Jurnal Lex Publica, Vol. I, No. 2, Mei 2015.

Suzanalisa, Ferdricka Nggeboe dan Abdul Hariss, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Dalam Pernikahan Sirri Di Pengadilan Negeri Sengeti, Jurnal Hukum Legalitas Edisi Juni 2012 Vol. II No. 1, ISSN 2085-0212.

Tanti Kirana Utami, Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam Jurnal Wawasan Hukum, Volume 28, Nomor 01, Februari 2013.

D. Internet.

Artikel dalam https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/08/28/bila-kdrt-menimpa-perkawinan-sirri.

Khoiruddin Nasution, Signifikasi Amandemen Undang-Undang Bidang Perkawinan, artikel dalam http://www.khoiruddin.com.

Zainul Ahmad, Tujuan Pernikahan: Pernikahan Bukan Sekedar Pemenuhan Hasrat Semata, artikel dalam http://notesnasution.blogspot.co.id/2014/12/tujuan-pernikahan.html.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5688

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: