PENERAPAN ASAS KEADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

sofian hadi

Abstract


Landasan sosiologis ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu karena tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku atau suami atau istri, di mana ancaman pidananya sangat rendah, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban, khususnya istri. Sementara itu, dalam sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan asas keadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan bagaimana upaya meminimalisir tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif.

Hasil dari penelitian ini adalah penerapan asas keadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus dipenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana dalam teori keadilan yang digagas oleh Plato, yaitu equality atau kesamaan, certainty atau kepastian hukum, arrangement atau pengaturan, dan implementation atau pelaksanaan. Upaya meminimalisir tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian adalah harus menyentuh 3 (tiga) indikator, yaitu secara hukum dengan memaksimalkan peran subseksi hubungan masyarakat kepolisian bekerja sama dengan dinas kependudukan dan Kantor Urusan Agama. Selain daripada itu, adanya program pemerintah dalam pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian. Terakhir adalah peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum serta perilaku masyarakat melalui peran aktif tokoh masyarakat.


Keywords


Keadilan, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku:

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, Buku II, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana “Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru”, Kencana, 2011, Jakarta.

Bernard L. Tanya, Teori Hukum,Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.

Fatahillah A. Syukur, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, CV.Mandar Maju, Bandung, 2011.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Lawrence M Friedman. Legal Theory, Columbia University Press, New York, 1967.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Ramdani Wahyu Sururie, Darurat Perceraian Dalam Keluarga Muslim Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, 2017.

Rodliyah dan Salim HS, Hukum Pidana Khusus: Unsur dan Sanksi Pidananya, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sri Rahayu Oktoberina, Butir-butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Website:

Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017. Lihat: https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2017%20Siaran%20Pers/Lembar%20Fakta%20Catahu%202017.pdf., diakses pada tanggal 4 Oktober 2018.

Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2018, Jakarta, 7 Maret 2018, Hlm. 1. Lihat: https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/SIARAN%20PERS%202018/Lembar%20Fakta%20Catahu%207%20Maret%202018.pdf., diakses pada tanggal 4 Oktober 2018.

https://news.detik.com/berita/3867106/lbh-apik-terima-aduan-308-kdrt-selama-2017., diakses pada tanggal 4 Oktober 2018.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 14).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5690

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: