Kewenangan Dokter Dalam Menentukan Tindakan Medis Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Dihubungkan Kualitas Pelayanan (Quality Of Service) Dan Keselamatan Pasien (Patient Safety)

edo rezaldy

Abstract


Dokter merupakan tenaga professional di bidang kesehatan. Praktik Kedokteran dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dijalankan dengan memegang Kode Etik Kedokteran berupa otonomi dengan menghargai hak pasien, beneficience dengan melakukan pelayanan bermutu dan berbuat baik kepada pasien, non-maleficience dengan melakukan pelayanan yang tidak membahayakan pasien dan justice dengan berlaku adil tanpa mengurangi hak pasien berdasarkan pertimbangan apapun. Pelayanan praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) terhambat dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan BPJS-K. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kewenangan Dokter dalam menentukan tindakan medis bagi peserta BPJS-K. dihubungkan dengan kualitas pelayanan (quality of service) dan keselamatan pasien (patient safety) dan mengetahui implikasi kewenangan Dokter dalam menentukan tindakan medis bagi peserta BPJS Kesehatan dihubungkan dengan kualitas pelayanan (quality of service) dan keselamatan pasien (patient safety). Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis menggunakan data sekunder dengan teknik analisis kualitatif dengan bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada (penelitian kepustakaan) sebagai norma hukum positif. Hasil penelitian ini adalah Berdasarkan teori kewenangan, Dokter memperoleh kewenangan secara atribusi dari UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran terutama pasal 35 UU No 29 tahun 2004 tentang kewenangan Dokter melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi. Implementasi kewenangan Dokter dalam menentukan tindakan medis bagi peserta BPJS-K terhambat akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan BPJS-K sehingga dokter tidak dapat menjalankan standar pelayanan, standar operasional prosedur, implementasi kode etik kedokteran dan sanksi hukum malpraktik dan sanksi administrasi. Implikasi kewenangan atributif dokter dalam menentukan tindakan medis berupa penurunkan kualitas pelayanan (quality of service) terutama dimensi responsif (responsiveness), dimensi reliabilitas (reliability), dimensi empati (empathy) dan dimensi nyata (tangibles) skala SERVQUAL dan hambatan implementasi Permenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal. Implikasi pada keselamatan pasien (patient safety) berupa peningkatan angka kejadian yang tidak diinginkan (KTD)


Keywords


kewenangan, tindakan medis, BPJS-K, kualitas pelayanan (quality of service) dan keselamatan pasien (patient safety).

Full Text:

PDF

References


Kitab Suci

Al Quran surat Al Ahzab ayat 72

Hadist Rasululloh SAW yang diriwayatkan Bukhari Nomor 6015

Buku

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2005.

Anonimus. Filosofi, Konsep dan Implementasi INA-CBGs. Modul Pelatihan Pengenalan INA-CBG dan Mekanisme Verifikasinya. Kementerian Kesehatan. 2010.

Anwar Prabu Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung. 2002.

Asih Eka Putri. Paham Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemenkes, DSJN. Jakarta : CV Komunitas Pejaten Mediatama. Cet I. September, 2014.

Ayu Aulia Septiani, Oktaviyani, Diah Ayu Latifah, Nila Alfiyatul, Ulfa Royana, dkk. Makalah Sistem Pembayaran INA CBGS. Ilmu Kesehatan Masyarakat. FK.UNS Semarang. 2014.

Azhary, Negara Hukum Indonesia, Jakarta : UI: Press, 1995.

Bagir manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. 2001.

Chandra, Budiman. Ilmu Kedokteran Pencegahan Komunitas. Jakarta: EGC. 2006.

Cahyono, JBS., Membangun Budaya Keselamatan Pasien Dalam Praktek Kedokteran, Yogyakarta: Kanisius. 2008

Chrisdiono, Pernik-pernik Hukum Kedokteran, Melindungi pasien dan Dokter, Jakarta; CV. Widya Medika. 2005.

Dien Emmawati. Apa Itu INA-CBGS. Seminar Pembiayaan Kesehatan. Jakarta. 2013.

Djaja Surya Atmadja, Hubungan Dokter-pasien serta Hak dan Kewajiban Dokter. Jakarta. 2012

Fachmi Idris, Masa Depan Lulusan Pendidikan Dokter di Indonesia. FK Unsri, Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat-Kedokteran Komunitas. 2007.

Fahmi Huwaydi, Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani, Isu-isu Besar Politik Islam, terjemahan Muh. Adbul Ghafar, Bandung: Mizan. 1996.

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Hans Kelsen. General Theory of Law and State (Teori Umum tentang Hukum dan Negara) diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media. 2010.

Hermien Hardiati Koeswadji. Hukum dan Masalah Medis. Surabaya: Universitas Airlangga, 1984.

H.D. van Wijk/ Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht, Utrecht: Uitgeverij Lemma BV., 1995.

H.L.A. Hart. The Concept of Law : diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung:

Nusa Media. Cetakan V. 2013.

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Info Data. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2014

Ismantoro Dwi Yuwono. Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan. Pustaka Yustisia. Diunduh dari : http://www.ilunifk83.com/c2-kesehatan-dan-ilmu-kedokteran

Jalalin, Peranan Rehabilitasi Medik Dalam Pelayanan Pasien Penyakit Kronis Di Rumah Sakit, Dept. Reabilitasi Medik RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, 2017, hlm 2.

Jamal Wiwoho, Aspek Hukum Penyelenggaraan BPJS dalam Seminar Nasional dan Diskusi Interaktif BPJS Mengancam Kelangsungan Dunia Usaha, Benarkah?, 2004.

Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Cet. III, Bandung : Penerbit Nuansa. 2012.

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kewenangan. Diunduh dari kbbi.web.id tanggal 13 November 2016.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pasien. diunduh dari https://kbbi.web.id/pasien

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan Tahun 2013. Jakarta. 2013.

Konsil Kedokteran Indonesia. Perkonsil No. 40 tahun 2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter gigi. Jakarta. 2010.

Kotler, Philip, Marketing Management. Edisi Milenium, Prentice Hall Intl, Inc New Jersey. 2000.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik.Kedokteran Indonesia. PB IDI. 2004.

Moh. Nasir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2003.

Muhammad Tahhir, Negara Hukum, Jakarta: Kencana. 2007.

Mikael B. Holman, Bona Tua P, Sutoro Eko, Sugeng Bahagijo, Hamong Santono, Panduan SDGs untuk Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) dan Pemangku Kepentingan Daerah. 2015.

Miriam Budiarjo et Al., Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa, Jakarta: Sinar Harapan. 1984.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.

M. Daud Ali, M. Tahir Azhary, dan Habibah Daud, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum Sosial dan Politik, Jakarta: Bulan Bintang. 1988. Selanjutnya tentang kekuasaan dari sudut Islam dapat dibaca A. Rahman Zaenuddin, Pokok-pokok Islam dan Masalah Kekuasaan Politik dalam Miriam Budiarjo et Al., Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa, Jakarta: Sinar Harapan. 1984.

Novita Tresna. Efektifitas, Efisiensi Organisasi Publik Versus Optimalisasi Pelayanan Publik. Jakarta, November 2016. Diunduh dari www.doamindlx.com.

Nur Basuki Winanmo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008.

Omar Hasan Kasule; September 2007; Filosofi dalam Etika Kedokteran : Studi Banding antara sudut pandang Islam dan Barat (Eropa); Seminar dan Lokakarya Implementasi Nilai-nilai Islam di dalam Pendidikan Kedokteran di Indonesia 8 – 9 September 2007.

Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia. Jakarta. 1981.

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Cet. 11. Jakarta; Ghalia Indonesia, 2014.

Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 2005.

Philipus M. Hadjon, Wewenang, Universitas Airlangga, Surabaya. 2005.

Rachmat Ramadhana al-Banjari, Prophetic Leadership, Yogyakarta: DIVA Press, 2008, hlm. 21.

Robert, M., Understanding Patient Safety, USA: The McGraw-Hill. 2008.

Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Adminsitrasi , Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2008.

Salamudin Daeng, Seminar Nasional Menggugat Undang-undang Jaminan Sosial Kapitalistik, Jakarta. 2004. diunduh dari http://www.hukumonline.com.

Satrianegara, M. Fais. Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika. 2009.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cetakan III, UI Press, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 5, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Suharjo B. Cahyono. Membangun Budaya Keselamatan Pasien dalam Praktik Kedokteran. Cet 5. Yogyakarta : Kanisius. 2012.

Susatyo Herlambang, Etika Profesi Kesehatan, Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2011.

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, (Surabaya: Universitas Airlangga, 1990.

SF.Marbun, Moh Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Yogyakarta. 2006.

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni, 2004.

Turiman Fachturahman Nur, Analisis substansi UU nomor 30 tahun 2014.

Yos Johan Utama, Pengertian Administrasi Negera dan Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gaya Media. 2004.

Internet

Achsanul Qosasi, dalam seminar : BPJS defisit, Anggota BPK RI: Demi Rakyat tapi negara belum siap, TribunNews. 20 September 2018. Diunduh dari : http://wow.tribunnews.com/2018/09/20/bpjs-defisit-anggota-bpk-ri-demi-rakyat-tapi-negara-belum-siap

Salamudin Daeng, Bentuk Wali Amanat BPJS dipersoalkan, Hukum.Online 13 Juli 2011 diunduh dari : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e1d9330e0da3/bentuk-wali-amanat-bpjs-dipersoalkan

Jurnal

Adik Wibowo. Review Sistematik: Elemen-Elemen Utama dalam Membangun Budaya Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Jurnal ARSI: 3:3. Juni. 2017. hlm 231-8.

Ali Mohammad Mosadeghrad. Healthcare service quality : toward a board definition. Int. J.Healthcare quality. 26(3): p.203-19: 2013.

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV,( Bandung, Universitas Parahyangan, 2000), hlm. 22.

C. Nemeth, M. Nunnally, M. O’Connor, P.A. Klock, R.I. Cook. Getting to the point: developing IT for the sharp end of healthcare. J. of Biomed. Inform. Vol. 38. Issued 1. 2005, 18-25. Available in https://doi.org/10.1016/j.jbi.2004.11.002

Elisabet Severinsson, Anne Lise Holm. Patiens’Role in Their Own Safety. Centre for Woman’s, Family and Child Health, Faculty of Health Science, Buskerud & Vestfold University, Norway. Journal of Nursing. 2015, 642-53.http://www.scirp.org/journal/ojnhttp://dx.doi.org/10.4236/ojn.2015.57068 .

Endang Kusuma Astuti, Hubungan Hukum Antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis. Universitas Muhammadiyah Malang, Jurnal ilmiah hukum, 2003.

JP. Pena Rosas, T. Lawrie, M. Bucagu, OT. Oladapo, A. Portela, A. Metin Gulmezoglu. WHO recommendations on antenatal care for positive pregnancy experience-going beyond survival. BJOG. 2017; DOI : 10.1111/1471-0528.14599.

Mohebifar R., Hasani H., Barikani A., Rafiei S., Evaluating Service Quality from Patient’s Perception : Application of Importance-performance Analysis Method. Osong Pub. Health Res Perpect. 2016:7(4), 233-38. http://dx.doi.org/10.1016/j.phrp.2016.05.002.

Thomas V. Perneger. The Swiss cheese model of safety incidents: are there holes in the metaphor?. BMC Health Services Research J. 2005, 5:71. Available in https://doi.org/10.1186/1472-6963-5-71

Tom Nolan. Improving Safety. New Eng. J. Med. 2003 :348: 2570-72.

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 2 Undang-undang No 29 tahun 2004.

Pasal 35 UU No 29 tahun 2004 tentang wewenang Dokter atau Dokter gigi melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki

Penjelasan Pasal 2 Undang- undang No. 40 tahun 2004

Pasal 1 angka 2 Undang- undang No. 40 Tahun 2004

Penjelasan atas Undang-undang No. 40 Tahun 2004 paragraf ketiga

Penjelasan atas Undang-undnag No. 40 Tahun 2004 paragraf keempat-kedelapan.

Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosisal Nasional (SJSN)

Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan No. 012 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah sakit.

Permenkes no. 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.

Permenkes nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, melahirkan dan masa sesudah persalinan.

Permenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal Rumah Sakit.

Pasal 1 Angka 4 Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Medis.

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 12395/III.2/1018 perihal watu estimasi layanan pasien




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: