Kebijakan Restorative Justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
Abstract
Proses penyelesaian perkara anak melalui sistem peradilan pidana dapat menimbulkan stigma negatif serta berpengaruh pada masa depan anak, dengan lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum mengedepankan model restorative justice, yaitu pemulihan ke kondisi semula dan pemidanaan sebagai jalan terakhir ,sehingga perlu didahulukan cara lain diluar pengadilan salah satunya adalah dengan cara diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana .Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan implementasi restoratif justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ,serta untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada masa yang akan datang .Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris yakni sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau melihat bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sifat penelitian deskriptif , jenis data bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi lapangan dan studi kepustakaan . Teknik analisis data bersifat yuridis kualitatif .Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi restoratif justice melalui pendekatan diversi pada tahap penyidikan di Polresta Pekanbaru dilakukan dengan cara non litigasi, berupa penyelesaian perdamaian secara keluargaan dengan cara musyawarah yang melibatkan pelaku anak , korban ,keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil . Diversi menekankan pada pemulihan hak korban serta mendorong anak yang berkonflik dengan hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya .
Keywords
Full Text:
PDFReferences
. Buku-Buku
Adam, Aswarni, 2000. Upaya mengatasi Tindak Perkelahian Anak Didik dalam Masa Krisis, Jurnal Mahkamah, Fakultas Hukum UIR, Vol.11 No.1.Pekanbaru.
Asquith, Stewart, 1996. Children and Young People in comflict with the law (ed), jesica Kingsley publishers, London.
Bonger, WA., 1995. Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1996. Anatomi Kejahatan di Indonesia, Granesia, Bandung
DJamil M, Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Di Hukum : Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA ),Sinar Grafika, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2011. Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Marlina, 2012, Peradilan anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice),Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2009. Asas –asas,Teori, Praktek Hukum Pidana,Sinar Grafika, Jakarta
Nawawi, Arief Barda, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana. PT Citra Adtya Bakti,Bandung.
Pradityo, Randy, 2016. Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 05 No.3, November 2016, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Jakarta.
Purniati, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk, 2005. Yayasan Pemantau Hak Anak (children’s Human right Foundation), kumpulan tulisan, Jakarta.
Rahardi, Pudi, 2017. Hukum Kepolisian, Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Grafika, Surabaya
Ravena ,Dey, 2017 Kebijakan Kriminal ( Criminal Policy ), Kencana, Jakarta.
S, Zulkarnain, 2016. Teori –teori Hukum Pidana dan Kriminologi, Al-Mujtahadah Press, Pekanbaru.
Sambas, Nandang, 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha ilmu, Yogyakarta.
Schinggyt, Tryan Muhammad. 2016. Nyoman Sarikat Putrajaya, Pujiyono, Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana, DIPONEGORO LAW JOURNAL, Volume 5, Nomor 4.
Setiadi, Edi, 2016, Menguji Peranan Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Anak Korban Kejahatan, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum Terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, yang di selenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum, Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung, bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung.
Siswadi, Imran, 2016. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika di kalangan Anak-anak, Jurnal EQUITABLE, Jurnal Ilmiah : Jurisprudence Approach, Fakultas Hukum UMRI. Vol. 1 No.1. Pekanbaru, 2016.
Soetedjo, Wagiati dan Melani, 2013Hukum Pidana Anak, edisi revisi, Refika Aditama, Bandung.
Suparni, Niniek, 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Susanto, IS, 1991. Kriminologi, Diktat kuliah, Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, Semarang.
Wahyudi, Setya, 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,Genta Publishing, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-Undang tahun 2012 tentang SPPA
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1997, tentang Pengadilan anak
C. Artiker, Makalah dan Jurnal
Akrial, Zul, Kejahatan Korporasi Sebagai Kajian Kriminologi Masa Depan, Jurnal Mahkamah Fakultas Hukum UIR, Vol 3 N0.1 Pekanbaru, 2003.
Ediwarman, Peradilan Anak di Persimpangan Jalan Dalam Persfektif Viktimology ( belajar dari kasus Raju) Jurnal Mahkamah, Fakultas Hukum UIR.Vol.18 No.1, April 2006, Pekanbaru.
Rahayu, Sri, 2015 Diversi sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang di lakukan Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi.Volume 6 No.1.
D. Internet
Alicaris.blogspot.com > Sifat dan Karakter Orang Melayu Riau, diakses tanggal 7 Oktober 2018 Jam 20.35. Wib
https://javalaw-bmg.blogspot.com. Karakteristik Orang Kota Pekanbaru. Diakses tanggal 6 Oktober 2018. Jam 20.30. Wib
https://www.jawa pos.com.jpg. Pelaku kejahatan Jalanan di Pekanbaru di dominasi Kaum muda, di akses tanggal 7 Oktober 2018, Jam 22.30 Wib
https;//id.esdifferent.com>Perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif, diakses tanggal 3 Oktober jam 10.00 Wib
Rahmanamin1984,blogspot.com.2015/05. Teori-teori Pemidanaan Dalam Hukum Pidana, diakses tanggal 2 Oktober 2018 jam 20.00 WIB
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5694
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: