KLAUSULA EKSONERASI PADA AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH DI BANK SYARIAH DALAM BENTUK AKTA NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP SYARI’AH

mohamad hilal nu'man

Abstract


Klausula-klausula yang terdapat dalam akta akad pembiayaan syariah adalah klausula yang sudah menjadi bentuk baku dalam pembuatan akta akad pembiayaan syariah. Dalam pembuatan akad pada perbankan syariah pada umumnya berlaku format baku dimana draf telah disiapkan oleh pihak bank. Hampir semua akad termasuk akad pembiayaan muasyarakah mutanaqishah,  selanjutnya format atau draf tersebut menjadi dasar dibuatkannya akta akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang buat oleh notaris, untuk itu diperlukan kajian dan analisis atas klausula baku pada akad pembiayaan muasyarakah mutanaqishah yang dibuat dalam bentuk akta otentik dihubungkan dengan prinsip syariah terutama dalam klausula tentang Jaminan, perbuatan Cidera Janji dan Akibat Cidera Janji. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti buku pustaka atau data sekunder, bersifat penelitian hukum deskriptif analisis dalam rangka mencari data dengan teliti dan lengkap tentang karakteristik suatu keadaan atau gejala-gejala yang dapat membantu menemukan mengenai Klausula Eksonerasi Pada Akad Musyarakah Mutanaqishah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Notaris Dihubungkan Dengan Prinsip Syari’ah. Dalam penelitian ini ditemukan akad yang dibuat belum menunjukkan kesesuaian dengan prinsip syariah pada akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dibuat dalam bentuk akta otentik. Akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah dihubungkan dengan prinsip syariah yang dibuat dalam bentuk akta otentik terwujud dalam bentuk kesepatakan dan hal-hal yang diperjanjikan berdasarkan pada kesepakan, dalam akad yang disahkan oleh notaris yang harus dicapai secara bebas tanpa paksaan dengan memasukkan klausula ke dalam akad yang dibuatnya sesuai dengan kepentingan para pihak sejauh tidak berakibat kebathilan.


Keywords


Klausula Eksonerasi, Akta Akad Musyarakah Mutanaqishah, Prinsip Syariah

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial Cetakan Ketiga, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Bernuansa Islam, Raja Grafindo Persada, Depok, 2012

Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Abdullah Sidik, Asas-Asas Hukum Islam, Widjaya Jakarta, 1982

Ahmad Miru, Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Ismail, Perbankan Syariah Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Jerry J. Phillips, Product Liability, West Publishing, St. Paull Minnesota, 1993

Khatibul Umam, Legislasi Fikih Ekonomi dan Penerapannya Dalam Produk Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, BPEF, 2011

Muhammad Syaifuddin, Pengayaan Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 2012

Muhammad HJ Abdul Latif, Kamus Jauhari Melayu-Arab/Arab Melayu, Al Hidayah Publishers, Kuala Lumpur, 2005

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank syariah: dari teori ke praktik, Kajian Ekonomi, Tazkia Cendikia, Jakarta, 2001 (dalam Kitab Al-Ahkam).

Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, Cetakan Keempat, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2006

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Cetakan Ke-1, Mandar Maju, Bandung, 2012

Munir Fuadi, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Edisi II, Cetakan Kesatu, Alumni, Bandung,1996

Neni sri imaniyati, Neneng Nurhasanah, Panji Adam, Prinsip Syariah dalam Hukum Materiil Sistem Hukum Perbankan Nasional (Menimbang Perbankan Syariah (Konsep, Regulasi dan Praktik di Indonesia)), Bab II Hukum Ekonomi Islam dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, P2U Unisba, Cetakan 1, Bandung, 2017

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Bisnis-Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1993

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Raja Grafindo, Jakarta, 2007

Ustad Aidil, Mengenal Notaris Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Jurnal dan Makalah

Muhammad Tiantanik Citra Mido, I Nyoman Nurjaya, Rachmad Safa’at, Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap, Lentera Hukum, Volume 5 Issue 1 (2018), pp. 156-173, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Published online 08 May 2018

Pandam Nurwulan, Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Received: 14 Mei 2018; Accepted: 26 Oktober 2018; Published: 17 Januari 2019, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 Tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPS Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Syariah.

Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008. Tentang Musyarakah Mutanaqishah.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5792

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: