PERAN MAJELIS PENGAWAS TERHADAP KETAATAN NOTARIS DALAM UPAYA PENEGAKKAN KODE ETIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAHARUAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris sehingga tetap patuh terhadap Kode Etik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembaharuan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam menjalankan tugas jabatannya, tidak jarang ditemukan sebagian Notaris melakukan segala cara untuk mendapatkan klien bahkan tidak patuh terhadap Kode Etik dan UUJN, sebagaimana salah satu contoh kasus pelanggaran Notaris berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor: 131/MPW-JABAR/2008. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui peran Majelis Pengawas terhadap pengawasan ketaatan Notaris sebagai upaya penegakkan Kode Etik dan UUJN serta mengetahui peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Kode Etik dan UUJN. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus. Analisis data dilakukan dengan metode berpikir deduktif dengan menarik kesimpulan berdasarkan hal yang khusus dalam penelitian ini. Hasil penelitian bahwa peran Majelis Pengawas dalam upaya penegakkan Kode Etik dan UUJN terhadap ketaatan Notaris sangat dibutuhkan khususnya peran MPD yang berada pada tingkat Kabupaten/Kota dalam pengawasan secara langsung terhadap ketaatan Notaris. Dalam tindaklanjut laporan masyarakat, MPD menyikapi laporan tersebut berdasarkan UUJN dan Permenkumham No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004, dengan tiga tahap yaitu menindaklanjuti dugaan pelanggaran, memanggil Notaris yang bersangkutan, dan memeriksa Notaris. MPD harus objektif dalam melakukan pemeriksaan salah satunya dengan menempatkan akta sebagai objek pemeriksaan yang dapat dibuktikan secara pembuktian lahiriah, pembuktian formal, dan pembuktian materiil. Dengan demikian, peran MPD sebagai lembaga yang mengawasi Notaris secara langsung mampu menegakkan Kode etik dan UUJN dengan cara dan metode yang terencana dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. Etika Profesi Hukum. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997).
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Eureika, Kezia Sakudu dan Wahyuni Syafitri, Peranan MPW Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait UUJN, Jurnal Akta, Vol. 9, No. 2. Universitas Widya Gama Mahakam. Samarinda. 2017.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Pejanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial). Kencana: Surabaya. 2009.
Lubis, Annisa. Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris Dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.625/Pdt.G/2013/Pn.Mdn). Jurnal Hukum. Vol. 19, No. 1. Universitas Sumatera Utara. Riau. 2016.
Majalah Renvoi Nomor 01/58. Maret.Th 50/2008. Daerah Mengenai 20 (dua puluh) Notaris Dipanggil Polisi.
Majalah Renvoi Nomor: 8.56 V Januari 2008. Berita Daerah Mengenai Hindari Ketidakpatutan Walau Kecil.
Okta Jony Firmanzah, Pelaksanaan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Terhadap Tugas Dan Jabatan Notaris, Tesis, Jakarta, 2011.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Jati Diri Notaris Indonesia: Dulu, Sekarang dan Dimasa akan Datang, cet I, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2008).
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggotan Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris
Purwaningsih, Endang. Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya., Mimbar Hukum, Vol 27, No. 1. Universitas YASRI. Jakarta. 2015.
Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Provinsi Jawa Barat Tanggal 26 Februari 2007 Nomor 129/MPW-JABAR/2007.
Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 03 Juni 2009 Nomor 06/B/Mj.PPN/2009.
Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Tanggal 09 Oktober 2018 Nomor 03/B/MPPN/X/2018.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju: Bandung. Thn. 2011.
Wibisono, & Ma’ruf, Umar. Peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Jabatan Notaris di Kabupaten Tegal. Jurnal Akta, Vol. 5. No. 1. Fakultas Hukum, UNISSULA. Semarang. Tahun 2018.
Wiranata, I Gede A.B. Dasar-Dasar Etika dan Moralitas (Pengantar Kajian Etika Profesi), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17710/putusan-teguran-kepada-notaris-tidak-bisa-naik-banding/ (diakses Tanggal 16 Desember 2019, Pukul 15.12 WIB).
https://www.ini.id/post/pengawas-notaris-harus-tegas-dan-profesional (diakses Tanggal 2 Desember 2019, Pukul 23.35 WIB.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembaharuan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Kode Etik Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02.PR.08.10 Tahun 2004 jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris
Permenkumham No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5804
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: