URGENSI PENGATURAN PRAKTEK ESTETIKA MEDIS YANG DILAKUKAN DOKTER UMUM DI INDONESIA, SUATU TINJAUAN PERBANDINGAN PENGATURAN ESTETIKA MEDIS DI SINGAPURA, MALAYSIA DAN KOREA SELATAN

erni yati

Abstract


Estetika medis merupakan suatu pengembangan dari ilmu kedokteran yang menggunakan prosedur dan teknik untuk meningkatkan penampilan, tekstur, dan kontur dari kulit, wajah, dan tubuh. Di Indonesia telah banyak dokter umum dan spesialis yang telah berpraktek estetika medis, namun belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur layanan estetika medis. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi pasien maupun praktisi di bidang estetika medis. Di beberapa negara, layanan estetika medis telah diatur oleh pemerintahannya dalam bentuk perundang-undangan. Untuk itu dilakukanlah sebuah perbandingan pengaturan layanan estetika medis di Singapura, Malaysia dan Korea Selatan guna mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan layanan estetika medis di Indonesia.

Keywords


estetika medis, pengaturan, hukum, dokter

Full Text:

PDF

References


A. Galeba dan B. Badjurna, Influence of Aesthetic Medicine to Function in Society, Polskie Towarzystwo Nauk o Zdrowiu, Poznan, 2010

Budiman Chandra, Ilmu Kedokteran Pencegahan Komunitas, ECG, Jakarta, 2006

Keng Boon Harold Tan, Aesthetic Medicine: A Health Regulator’s Perspective, Clinical Governance: An International Journal, Vol. 12 No. 1, Singapura, 2007

Nils Krueger & friends, The History of Aesthetic Medicine and Surgery, Journal of Drugs In Dermatology Volume 12, New York, 2013,

Peng, Q.X., Wang, X. dan Zhao, J.Y., The Rise And Prospects Of Medical Aesthetics, Social Science & Medicine, Vol. 41 No. 8

Peter M. Prendergast, Aesthetic Medicine: Art and Techniques, Springer-Verlag Berlin Heidelberg, New York, 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5827

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: