STATUS AKTA PERBANKAN SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN KEWENANGAN YANG DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2014 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Ela Nurlaela

Abstract


Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa didasarkan kepada hukum. Terciptanya kepastian hukum adalah merupakan salah satu tujuan dari negara hukum. Pengesahan atau legalisasi atas pengikatan-pengkatan hukum oleh masyarakat yang dilakukan oleh notaris juga merupakan bentuk pengukuhan untuk adanya kepastian hukum. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan pembuatan akta-akta otentik tentang pengikatan hukum.  Dalam praktik bank syariah, akad tersebut dituliskan dengan menggunakan dua bentuk akta. Salah satunya dibuat dengan menggunakan akta notaris.Mengingat urgensi dari akad yang dituangkan dalam bentuk akta notaris sebagai konkretisasi dari adanya hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah. maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan akad produk pembiayaan yang berbentuk akta notaris dan untuk mengetahui penerapan prinsip syariah pada akad produk pembiayaan dalam bentuk akta notaris.Perumusan akad produk pembiayaan yang berbentuk akta notaris didasarkan pada UUJN 2014 Pasal 1 angka (1) menyebutkan, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau undang-undang lainnya.Terkait pemenuhan prinsip syariah pada akad produk pembiayaan dalam bentuk akta notaris belum sepenuhnya ditaati sehingga berpotensi tidak sah berdasarkan ketentuan hukum Islam.

Kata Kunci : Prinsip Syariah, Akta Notaris, status akta.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku dan Internet

Mahfudz Junaedi, 2005. Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Bisnis di Indonesia. Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana. Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Moh. Rifai, 2002, Konsep Perbankan Syariah, Wicaksana, Semarang

G.H.S.Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999

Neni Sri Imaniati, https://www.neliti.com/publications/25226/perkembangan-regulasi-perbankan-syariah-di-indonesia-peluang-dan-tantangan

Asep Rozali, Neni Sri Imaniyati, Deddy Effendi, Husni Syawal, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Berbentuk Akta Notaris Pada Bank Syariah, Fakultas Hukum Islam Bandung, 2017, http://proceeding.unisba.ac.id/index.php/sosial/article/view/958

Perundang-undangan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5901

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: