STATUS AKTA PERBANKAN SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN KEWENANGAN YANG DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2014 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa didasarkan kepada hukum. Terciptanya kepastian hukum adalah merupakan salah satu tujuan dari negara hukum. Pengesahan atau legalisasi atas pengikatan-pengkatan hukum oleh masyarakat yang dilakukan oleh notaris juga merupakan bentuk pengukuhan untuk adanya kepastian hukum. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan pembuatan akta-akta otentik tentang pengikatan hukum. Dalam praktik bank syariah, akad tersebut dituliskan dengan menggunakan dua bentuk akta. Salah satunya dibuat dengan menggunakan akta notaris.Mengingat urgensi dari akad yang dituangkan dalam bentuk akta notaris sebagai konkretisasi dari adanya hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah. maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan akad produk pembiayaan yang berbentuk akta notaris dan untuk mengetahui penerapan prinsip syariah pada akad produk pembiayaan dalam bentuk akta notaris.Perumusan akad produk pembiayaan yang berbentuk akta notaris didasarkan pada UUJN 2014 Pasal 1 angka (1) menyebutkan, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau undang-undang lainnya.Terkait pemenuhan prinsip syariah pada akad produk pembiayaan dalam bentuk akta notaris belum sepenuhnya ditaati sehingga berpotensi tidak sah berdasarkan ketentuan hukum Islam.
Kata Kunci : Prinsip Syariah, Akta Notaris, status akta.Full Text:
PDFReferences
Buku-buku dan Internet
Mahfudz Junaedi, 2005. Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Bisnis di Indonesia. Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Moh. Rifai, 2002, Konsep Perbankan Syariah, Wicaksana, Semarang
G.H.S.Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999
Neni Sri Imaniati, https://www.neliti.com/publications/25226/perkembangan-regulasi-perbankan-syariah-di-indonesia-peluang-dan-tantangan
Asep Rozali, Neni Sri Imaniyati, Deddy Effendi, Husni Syawal, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Berbentuk Akta Notaris Pada Bank Syariah, Fakultas Hukum Islam Bandung, 2017, http://proceeding.unisba.ac.id/index.php/sosial/article/view/958
Perundang-undangan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5901
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: