TINJAUAN YURIDIS ATAS KESETARAAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN SYARIAH DAN PERBANKAN KONVENSIONAL

rizki kurnia hamdan

Abstract


Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali. Salah satu sarana dalam mewujudkan pembangunan tersebut adalah dengan ditunjangnya peran serta dari lembaga keuangan yang mengatur tatanan sistem ekonomi yang menunjang pelaksanaan tujuan pembangunan nasional.Berdasarkan sistem operasionalnya bank terbagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank Syariah. Bank Syariah merupakan bank yang menganut sistem Syariah dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bank Syariah merupakan jawaban dari keinginan-keinginan masyarakat Indonesia akan kehadiran bank yang bisa lebih menguatkan keyakinannya tersebut dalam menjalankan usahanya dengan perbankan. Dalam proses penyaluran dana kepada masyarakat bank memiliki beberapa fasilitas diantaranya adalah kredit bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Penyaluran kredit kepada masyarakat, bank dituntut mengedepankan asas kesetaraan sehingga dapat tercipta Kerjasama yang sehat dan baik antara bank dan nasabah. Asas keseimbangan ini harus diterapkan bagi setiap bank baik bank yang menganut sistem operasi konvensional maupun Syariah

Keywords


Bank, Kredit atau Pembiayaan, Asas Keseimbangan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Agus Yudha Hernoko, Hukum PErjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenada Media, Jakarta, 2011.

Harlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjnajian Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 2005.

Hassaudin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 1995.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.

Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.

Muhammad Djumhara, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 2003.

Rudtanti Dorotea, Hukum Perjanjian Kredit, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2014.

Solehudin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Visimedia, Jakarta, 2008.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, CV. Alfabeta, Bandung, 2003.

Teguh Wicaksono, Penerapan Asas Keseimbangan dan Asas Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia, Depok, 2011.

Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

JURNAL

Neni Sri Imaniyati, Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Hukum Perbankan Nasional, Jurnal Vol. XIII No.3, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 2011.

Reza Abduh, Analisis Yuridis Atas Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.

INTERNET

https:// www. geomuslim. co. id:/ ketersediaan- sdm- bagi- perbankan- syariah, diakses pada Tanggal 5 Maret 2020, Pukul 15.20 WIB.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5929

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: