PENERAPAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENANGANI KEJAHATAN PERBANKAN

linda hindriana

Abstract


Perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan ekonomi dan
perdagangan memacu perkembangan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu kejahatan
yang sangat kompleks. Korupsi tidak saja terjadi pada sektor publik tapi merambah pada sektor
swasta manakala aktifitas bisnisnya berhubungan atau terkait dengan sektor publik seperti sektor
perbankan dan pelayanan publik. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan
berkembang seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang terjadi tindak pidana korupsi di
bidang perbankan dan untuk menganalisis peran Bank Indonesia dalam upaya penanggulangan
tindak pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan
data sekunder. Teknik Pengambilan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh
bahwa terjadinya tindak pidana korupsi dibidang perbankan disebabkan beberapa aspek yaitu aspek
individu pelaku yang berasal dari diri pelaku itu sendiri, aspek organisasi, aspek masyarakat dan
aspek peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi di perbankan dapat dilakukan melalui sarana penal (penggunaan hukum
pidana dan hukum administrasi pidana) dan non penal (peningkatan sistem pengawasan, penerapan
prinsip kehati-hatian, financial safety net, dan penetapan sistem perbankan yang mengarah kepada
praktik good corporate goverance.


Keywords


kejahatan perbankan, tindak pidana korupsi

Full Text:

PDF

References


Ahmad Fuad, Penegakan Hukum dan

UpayaPencegahanTerhadap

Kejahatan Perbankan, Makalah

disampaikan pada Seminar

Nasional Penegakan Hukum

dan Upaya Pencegahan

Terhadap Kejahatan

Perbankan, Sekolah Tinggi

Hukum Bandung (STHB), 16

Juni 2011.

Badan Pengawasan dan Pembangunan,

Strategi Pemberantasan

Korupsi Nasional, Edisi Maret,

Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum

Pidana Ekonomi, Graha Ilmu,Yogjakarta,

Edi Setiadi, Hukum Pidana Ekonomi,

penerbit Fakultas Hukum Unisba,

Bandung, 2004.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi,

Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Klitgaard, Robert. Penuntut

Pemberantasan Korupsi dalam

Pemerintahan Daerah, Yayasan

Obor Indonesia, Jakarta, 2002.

Muh Arief Effendi,.The Power of Good

Corporate Governance, Teori

dan Implementasi, Edisi 2,

Salemba Empat.

Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi

di Indonesia Normatif,

Teoritis, Praktik dan

Masalahnya, Alumni,

Bandung, 2007.

Moch. Anwar, H. A. K. Tindak Pidana

di Bidang Perbankan, Alumni,

Bandung, 1986.

Sholehuddin, M. Tindak Pidana

Perbankan, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 1997.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana,

Alumni, Bandung, 1986.

Yopi Gunawan dan Kristian. Tindak

Pidana Perbankan, CV Nuansa

Aulia Bandung, 2013.

Yopi Gunawan dan Kristian. Tindak

Pidana Perbankan Dalam

proses Peradilan Di

Indonesia, Edisi Pertama,

Prenadamedia Group, 2018.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: