PENERAPAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENANGANI KEJAHATAN PERBANKAN
Abstract
Perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan ekonomi dan
perdagangan memacu perkembangan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu kejahatan
yang sangat kompleks. Korupsi tidak saja terjadi pada sektor publik tapi merambah pada sektor
swasta manakala aktifitas bisnisnya berhubungan atau terkait dengan sektor publik seperti sektor
perbankan dan pelayanan publik. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan
berkembang seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang terjadi tindak pidana korupsi di
bidang perbankan dan untuk menganalisis peran Bank Indonesia dalam upaya penanggulangan
tindak pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan
data sekunder. Teknik Pengambilan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh
bahwa terjadinya tindak pidana korupsi dibidang perbankan disebabkan beberapa aspek yaitu aspek
individu pelaku yang berasal dari diri pelaku itu sendiri, aspek organisasi, aspek masyarakat dan
aspek peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi di perbankan dapat dilakukan melalui sarana penal (penggunaan hukum
pidana dan hukum administrasi pidana) dan non penal (peningkatan sistem pengawasan, penerapan
prinsip kehati-hatian, financial safety net, dan penetapan sistem perbankan yang mengarah kepada
praktik good corporate goverance.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Fuad, Penegakan Hukum dan
UpayaPencegahanTerhadap
Kejahatan Perbankan, Makalah
disampaikan pada Seminar
Nasional Penegakan Hukum
dan Upaya Pencegahan
Terhadap Kejahatan
Perbankan, Sekolah Tinggi
Hukum Bandung (STHB), 16
Juni 2011.
Badan Pengawasan dan Pembangunan,
Strategi Pemberantasan
Korupsi Nasional, Edisi Maret,
Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum
Pidana Ekonomi, Graha Ilmu,Yogjakarta,
Edi Setiadi, Hukum Pidana Ekonomi,
penerbit Fakultas Hukum Unisba,
Bandung, 2004.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi,
Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Klitgaard, Robert. Penuntut
Pemberantasan Korupsi dalam
Pemerintahan Daerah, Yayasan
Obor Indonesia, Jakarta, 2002.
Muh Arief Effendi,.The Power of Good
Corporate Governance, Teori
dan Implementasi, Edisi 2,
Salemba Empat.
Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi
di Indonesia Normatif,
Teoritis, Praktik dan
Masalahnya, Alumni,
Bandung, 2007.
Moch. Anwar, H. A. K. Tindak Pidana
di Bidang Perbankan, Alumni,
Bandung, 1986.
Sholehuddin, M. Tindak Pidana
Perbankan, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1997.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana,
Alumni, Bandung, 1986.
Yopi Gunawan dan Kristian. Tindak
Pidana Perbankan, CV Nuansa
Aulia Bandung, 2013.
Yopi Gunawan dan Kristian. Tindak
Pidana Perbankan Dalam
proses Peradilan Di
Indonesia, Edisi Pertama,
Prenadamedia Group, 2018.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5945
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: