PENERAPAN PRINSIP PERBANKAN SYARIAH DALAM HUKUM DI INDONESIA

Muhamad Rifky Fernanda

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip-prinsip tentang Perbankan Syariah dan bagaimana hubungan kegiatan usaha perbankan syariah dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. Bank Syari’ah adalah bank yang mendasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah tersebut harus selalu dipatuhi oleh Bank Syariah mulai dari pendirian sampai dengan operasionalnnya, termasuk juga dalam hal ini permodalan Bank Syariah. Berkaitan dengan permodalan, modal Bank Syariah tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan secara Syariah, karena hal itu nanti akan menyebabkan bercampurnya sesuatu yang haram dengan yang halal. Sesuatu yang halal harus secara tegas dipisahkan dengan yang haram, demikian juga sebaliknya. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system riba namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsur maysir dan Gharar. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal-hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut memiliki tidak hanya visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi-tingginya dengan mengesampingkan syariah namun juga harus memiliki visi syariah.

Keywords


Prinsip Syari’ah, Lembaga Keuangan Syari’ah, Bank Syariah.

Full Text:

PDF

References


Yusman Alim Djasmin Maku, Penerapan Prinsip-Prinsip Tentang Perbankan Syariah Hubungannya Dengan Otoritas Jasa Keuangan, Lex Crimen Vol. Vi/No. 1/Jan-Feb/2017

Arief Budiono, Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Jurnal Law And Justice Vol. 2 No. 1 April 2017

Rivai, Veithzal dan Arviyan Arifin. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi . Jakarta: Bumi Aksara. 2010

Adiwarman A.Karim. 2007. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, Hlm 88

Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008

M. Abdul, Ghoffar (2004).Tafsir Ibnu Katsir,Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’I

Agustin Erlina, Manajemen Resiko Perbankan Syariah, Mizan Publika, Jakarta, 2010

Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI, 2008

Umar Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, Penerjemah Ikhwan Abidin, B.Gema Insani, Jakarta, 2000

Neni Sri Imaniyati, Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Hukum Perbankan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Syiar Madani , Vo.Iv No. 1 Maret 2002

Muhammad. Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2009




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: