SENGKETA KEPEMILIKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM KASUS PERCERAIAN

Irma Sylviyani Herdian

Abstract


Hak kepemilikan atas HKI dapat dimiliki oleh orang perorangan maupun badan hukum dilihat dari siapa yang menghasilkan karya dari HKI tersebut. HKI yang dimilki oleh orang perorangan secara otomatis menjadi harta kekayaan pribadi dari orang yang namanya tercantum dalam sertifikat HKI yang bersangkutan. HKI yang dimiliki pada saat terjadinya ikatan perkawinan secara otomatis akan menjadi harta bersama, selama tidak terdapat perjanjian pra nikah diantara keduanya. Atas dasar tersebut, tidak jarang hal itu menjadi sengketa saat terjadinya perceraian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam kasus perceraian, masing-masing pihak, baik suami ataupun istri berhak atas pembagian harta bersama sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal tersebut tidak terkecuali untuk HKI sebagai objek harta bersama. Masing-masing pihak berhak atas hak ekonomi dari penggunaan HKI tersebut baik selama dalam masa perkawinan maupun setelah terjadinya perceraian sampai batas waktu perlindungan HKI tersebut berakhir.

Keywords


Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Harta Bersama

Full Text:

PDF

References


Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2007

Monika Suhayati, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait Dalam Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum (Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan) Volume 5 Nomor : 2 Nopember 2014.

Neni Sri Imaniyati, Perlindungan HKI sebagai Upaya Pemenuhan Hak atas IPTEK, Budaya dan Seni, Jurnal, Media Hukum, Vol. 17 No. 1 Juni 2010




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6038

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: