Asas Fisrt To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu

Humaedi Abdurahman

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya sebuah sengketa atas penggunaan nama Bensu. Ruben Onsu yang seorang publik figur merasa nama tersebut merupakan nama terkenal yang melekat pada dirinya, sehingga aktivitas pendaftaran merek bisnisnya di Ditjen HaKI dengan nama bensu terhambat karena sudah digunakan oleh Bengkel Susu (Bensu) yang dimiliki oleh Jesy Handalim, karena Undang-Undang no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yurids normatif dengan metode deskriptif, dan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian yang di dapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu atas Jesy Handalim tidak diterima oleh majelis hakim. Dan sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file principal dimana pendaftar pertama mendapatkan hak ekslusif dan perlindungan hukum. Akibatnya jika merek terkenal atau nama terkenal ingin dijadikan merek dagang wajib di daftarkan karena jika tidak tidak memiliki kekuatan hukum secara yuridis, berdampak merugikan pemilik karena tidaj memiliki perlindungan dan hak ekslusif.

Kata Kunci : Hak Merek, First File To Principal, Konstitutif.


Keywords


Hak Merek, First File To Principal, Konstitutif.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru. 2005. Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Ana Sofiana, Perlindungan Merek Secara Internasional, Kompasiana, 13 Desember 2016. Di akses dari: Https://www.kompasiana.com/anasofiana/584fe751967a612e13cc809d/perlidungan-merk-secara- Internasional/ , Pada tanggal 08 Mei 2020 Pukul 19.00 Wib.

Anggar Septiadi. 2018. Merek Bensu Jadi Rebutan, ini kata Ditjen HKI. Diakses melalui https://nasional.kontan.co.id/news/merek-bensu-jadi-rebutan-ini-kata-ditjen-hki pada tanggal 08 Mei 2020.

Arfi Dyah Chatarina. (2019). Perlindungan Pemilik Merek Pertama Pada Sistem Konstitutif. Hukum dan Dinamika Masyarakat. 16(2).

Citta Nirmala Anindita Palupi. 2019. AKibat Hukum Penggunaan Nama Orang Terkenal Terhadap Merek Bensu (Bengkel Susu) Berdasarkanundang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Skripsi. Jember : Universitas Jember.

Echa Cristi. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek Berdasarkan Sistem First To File Principle (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2018). Skripsi. Bandar Lampung : Universitas Lampung.

Haedah Faradz. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum. 8(1).

https://www.tempo.co/partner/uc_browser/1135574/ini-alasan-ruben-onsu-ngotot-berebut-hak-eksklusif-merek-bensu?uc_news_item_id=1781114415741286&app=h5_card&entry=browser&entry1=shareback_morearticle&entry2=bottom_article diakses pada tanggal 08 Mei 2020.

Iswi Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Khoirul Hidayah. 2013. Hukum HKI (hak kekayaan Intelektual). Malang : UIN Maliki Press.

Mas Rahmah. (2004). Perlindungan Hukum Merek Menurut UU 15 /2001. Yuridika. 19(5).

Muhamad Djumhana dan R Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya diIndonesia), Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana, dan Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ni Ketut Supasti Dharmawan dkk. 2016. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta : Deepublish.

Oksidelfa Yanto. Tinjauan Yuridis Uu No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). ADIL 3(1).

Sudargo Gautama dan R. Winata. 1997. Pembaharuan Hukum Merek Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung : PT.Alumni.

Vincensius Binsar Ronny. Perkara Geprek Bensu vs Bensu. Diakses melalui https://www.vbr-and-partners.com/2019/06/13/perkara-geprek-bensu-vs-bensu/




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: