PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN” (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN MAJALENGKA)
Abstract
Narkotika adalah salah satu zat kimia sejenis obat bius atau obat yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai persoalan yang sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian, penelitian ini bersifat deksriptif analitis. Jenis data, yaitu data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (Library Research) terhadap data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Pelaksanaan Tim asesmen terpadu dalam menyelamatkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, apabila seseorang sebagai pecandu atau korban yang tertangkap dapat menentukan apakah dimasukkan dalam penjara atau direhabilitasi karena aparat penegak hukum memberi sanksi pidana penjara kepada pengguna narkoba sedangkan penyalahguna narkotika harus direhabilitasi. Kedua, Hambatan dalam pelaksanan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu Masalah Overkapasitas Dan Penyalahguna Narkotika. Salah satu masalah utama dalam overkapasitas adalah karena tingginya suply tahanan dan narapidana ke dalam lapas, selain itu hambatan dalam pelaksanan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu dari sunbstansi hukum, struktur hukum, kultur hukum dan sarana prasarana.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6321
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: