KEPASTIAN HUKUM DALAM PENENTUAN DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB) DI KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEADILAN

boris erick

Abstract


UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB menjelaskan bahwa pembayaran BPHTB menganut self assessment system yaitu Wajib Pajak dapat menghitung dan membayar sendiri BPHTB tanpa surat penetapan pajak. Pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur seringkali berubah dalam kurun waktu yang sama terhadap suatu daerah sehingga menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubungkan UU BPHTB dan Asas Keadilan serta penegakan hukum pembayaran BPHTB dihubungkan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa Implementasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubungkan UU BPHTB dan asas keadilan yakni kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan peraturan daerah, dimana telah sesuai dengan UU BPHTB dan asas keadilan, namun dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena tidak sepenuhnya sesuai dengan self assessment system. Penegakkan hukum pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubugkan dengan asas kepastian yakni melalui permohonan banding atau pengajuan keberatan terhadap pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diatur dalam UU Perpajakan dan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kab. Cianjur serta dapat melalui pengaduan kepada Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Pasal 27A UU BPHTB, Pasal 36C UU KUP dan Keputusan Menteri

Keywords


Pembayaran BPHTB, Asas Keadilan, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


F.C Susila Adiyanta. Penyanderaan Wajib Pajak: Kewenangan Fiskus dan Pertimbangan Penggunaannya untuk Penagihan Pajak. (Adiswara: Semarang, 2008).

Marihot Pahala Siahaan. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Bandung: Rajawali Pers, 2005).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Nopyandri. Implikasi Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1. Universitas Jambi. Tahun 2015.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta; Prenada Media, 2005).

Soliyah Wulandari. Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8 No. 2. UIN Sultan Maulanan Hasanuddin Banten. 2017.

Sondang Edward Situngkir. Penegakkan Hukum Bidang Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Di Kota Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum. Universitas Tangjungpura. Pontianak. Tahun 2017.

Tis’at Afandi. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menentukan Harga Jual Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Atau Bangunan. Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2. Mimbar Pendidikan Hukum Nasional. Tahun 2018.

Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang BPHTB.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: