IMPLIKASI PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS TERHADAP PEMERATAAN PELAYANAN KESEHATAN SPESIALISTIK DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik, perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan, Upaya pemerataan dokter spesialis dilakukan melalui program Pendayagunaan Dokter Spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Negara turut berperan dalam proses pendidikan dokter spesialis dengan memberikan subsidi dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran program spesialis. Pendayagunaan Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peserta Pendayagunaan dokter spesialis adalah setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan kedokteran program dokter spesialis, yang terdiri dari Peserta mandiri serta Peserta penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan. Pendayagunaan dokter spesialis dilaksanakan di Rumah Sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah utamanya di RS DTPK, RS Rujukan Regional, RS Rujukan Provinsi dan RS milik Pemerintah dan Pemda lainnya dalam menjalankan program pendayagunaan Dokter spesialis pemerintah tentan dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang telah diatur dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ilo Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa) namun demikian perlu dilakukan analisis terhadap implementasi pendayagunaan dokter spesialis agar para tenaga kesehatan ini terlindungi dari unsur pemaksaan ataupun pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Kata kunci: Pendayagunaan Dokter Spesialis; Undang-Undang; Dokter Spesialis.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa).
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Rineka Cipta,2010)
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6756
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: