KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN CORPORATE GUARANTEE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1820 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Pemberian kredit dengan corporate guarantee berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata kurang dapat menjamin penyelesaian kredit macet, pembuatannya hanya untuk menambah keyakinan bank terhadap pemberian kredit dan dianggap sebagai kewajiban moral dari penjamin untuk menyelesaian kewajiban debitur karena ingin menjaga nama baik perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait implementasi eksekusi corporate guarantee dihubungkan dengan asas kepastian hukum dan kepastian hukum terhadap hak bank dalam penyelesaian kredit macet dengan corporate guarantee dihubungkan dengan Pasal 1820 KUHPerdata atas pemenuhan pengembalian kredit. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang berupa hukum positif. Spesifikasi deskriftif analisi yaitu cara memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran secara objektif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi eksekusi corporate guarantee belum memenuhi asas kepastian hukum. Kepastian hukum terhadap hak bank dalam penyelesaian kredit macet dengan corporate guarantee belum terakomodasi sepenuhnya dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Dibutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan yang spesifik atau lebih rinci, agar dapat mengakomodasi pemenuhan pengembalian kredit.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kredit Macet, Corporate Guarantee.
Full Text:
PDFReferences
Herlin Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Reflika Aditama, Bandung, 2016.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Ilmiah, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian-Penelitian Ilmiah, Tarsito, Bandung, 1990.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: