TINJAUAN HUKUM APOTEKER TERHADAP PASIEN PADA PELAYANAN KEFARMASIAN DALAM HAL PENGUBAHAN RESEP DOKTER MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukum apoteker dan pasien dalam praktik kefarmasian dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum apoteker terhadap pengubahan resep dokter dalam praktik kefarmasian, terutama dari segi Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009. Tipe penelitian ini adalah penelitian Yuridis - Normatif, yaitu penelitian yang bersumber kepada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum lain juga melalui penelitian data skunder. Penelitian ini dilakukan melalui telaah pengumpulan data skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hubungan Apoteker dan pasien dalam praktik kefarmasian dapat digolongkan ke dalam hubungan perikatan yang berlandaskan kepercayaan (trust). Hubungan ini unik dan berbeda dengan hubungan perikatan secara umum. Perikatan yang berdasarkan kepercayaan ini termasuk suatu jenis perikatan hukum yang disebut inspanningverbentenis, suatu bentuk perikatan yang isi prestasinya adalah Apoteker berbuat sesuatu secara maksimal dengan sebaik-baiknya dan secermat-cermatnya untuk kepentingan kesehatan pasien. Dalam praktik kefarmasian di apotek, Apoteker memiliki tanggung jawab hukum perdata. apabila Apoteker tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberikan prestasi sebagaimana mestinya apalagi menimbulkan kerugian perdata, maka Apoteker dapat digugat ganti rugi atas dugaan kelalaian. Dugaan kelalaian dalam praktik kefarmasian diatur dalam KUH Perdata, yaitu pasal 1239, 1365, 1366 dan 1367.
Full Text:
PDFReferences
Aslam M, dkk. Farmasi Klinik (Clinical Pharmacy) Menuju Pengobatan Rasional dan Penghargaan Pilihan Pasien, 200
Amir A dan Jusuf Hanifah. Etika kedokteran dan hukum kesehatan (Jakarta : EGC, edisi 3, 1999)
Amir Hamzah Pane. Aspek hukum malpraktik farmasi (pharmacutical malpractice) di Rumah sakit, Makalah dalam pertemuan tahunan himpunan farmasi rumah sakit, Bandung., 2008
Guwandi, J. Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP “Perjanjian terapetik antara dokter dan pasien (Jakarta : Balai penerbit FK UI, 2006)
Hadjon. PH, 1994, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif),Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Surabaya
Helper CD, Strand LM. Opportunities and Responsibiities in Pharmaceutical Care. (American Journal of Hospitality Pharmacy, 1990)
Lina Oktavia., Persepsi Dokter Terhadap Peran Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian di RS Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya Santoso. Jurnal FK Airlangga Vol.213., 2009
Mulyagustina,dkk., Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian Diapotek Kota Jambi., Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Volume 7 Nomor 2 – Juni 2017
Nu’man Maiz, dkk., Analisis Medication Error Fase Prescribing Pada Resep Pasien Anak Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi Rsud Sambas., Tanjungpura., 2014
Nievwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga Surabaya, 1985
Peter Cane, Economic Loss and Products Liability, in Comparative Product Liability, The British Institute of International and Comparative Law 1986
Patik Purwahid, 1994, Dasar Hukum Perikatan (Perikata yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-Undang, Bandung: Mandar Maju
Rigby D. Collaboration between doctors and pharmacists in the community. (Aust Prescr. 2010)
Rantucci, M. J., Komunikasi Apoteker-Pasien: Panduan Konseling Pasien, diterjemahkan oleh Sani, A. N., Edisi kedua, Penerbit Buku Kedokteran EGC., Jakarta. 2009
Sampurno, 2010, Manajemen Farmasi, 1-29, Mahenoko, Yogyakarta
Tince P. Soemoele. Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Medik di Rumah Sakit., Makassar., 2009
Wiedenmayer, K. Et al. Developing Pharmacy Practice, A Focus on Patient Care World Health Organization in Cobaboration with International Pharmaceutical Federation, 2006
Jurnal, Makalah, Skripsi, Desertasi website(Internet) :
Farmasetika (2017, 1 November). Kasus Keselahan Pemberian Obat. Diperoleh 12 Juli 2018, dari http://farmasetika.com/2017/11/01/beberapa-kasus-kesalahan-pemberian-obat-yang-berakibat-fatal/
https://ilmanapt.blogspot.com/2011/11/peranan-fungsi dan-tugas-apoteker-di.html, di unduh tanggal 5 februari 2019
Faiq Bahfen. Aspek Legal Layanan Farmasi Komunitas dengan Konsep Pharmaceutical Care (Surabaya : Makalah pada diskusi panel “arah pengenmbangan format layanan farmasi komunitas di Indonesia, 2003)
Prawitosari, D., 2007, Tinjauan Aspek Legalitas dan Kelengkapan Resep di 5 Apotek Kabupaten Klaten Tahun 2007, Skripsi, Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta
Miru Ahmadi, 2000, Prisip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Disertasi. Surabaya: Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Peraturan Perundang-undangan :
Amandemen UUD 1945
Undang Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia)
Kepmenkes No 1027 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6760
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: