ANALISIS PENCAPAIAN TUJUAN BANK SYARIAH SESUAI UU NO 21 TAHUN 2008

Yayat Rahmat Hidayat, Maman Surahman

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pencapaian tujuan bank syariah yang terkandung dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada UU tersebut disebutkan bahwa bank syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu usaha-usaha yang dilakukan bank syariah, terutama melalui pembiayaan yang disalurkannya haruslah dapat meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan rakyat atau mengurangi kesenjangan pendapatan rakyat yang diwakili dengan rasio gini. Dengan demikian penyaluran pembiayaan bank syariah harus memiliki pengaruh yang negative terhadap rasio gini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan bank syariah berpengaruh signifikan secara positif sebesar 67,4247%. Sisanya sebesar 32,5753% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Persamaan yang didapat dari hasil pengujian di atas yaitu Y = 3.10E-07 + 0.366204 X. Dari persamaan di atas bisa dilihat bahwa penyaluran pembiayaan bank syariah berpengaruh positif terhadap rasio gini. Setiap penambahan 1 satuan penyaluran pembiayaan bank syariah akan menambah 0.366204 satuan tingkat kesenjangan pendapatan rakyat.

Kata kunci: pembiayaan bank syariah, pemerataan kesejahteraan rakyat, rasio gini.


Keywords


pembiayaan bank syariah, pemerataan kesejahteraan rakyat, rasio gini

References


Abdul Ghaful Anshori. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Abdul Ghaful Anshori. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia cet.ke-2. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Adiwarman A. Karim. (2010). Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Bank Indonesia. (2006). Kondifikasi Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (2011). Statistik Perbankan Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

M. Nadratuzzaman Hosen dan AM. Hasan Ali. (2008). Ebook Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah. Jakarta: PKES Publishing.

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. (2007). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Syariah.




DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.1996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office:

Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung

Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung

Creative Commons License

Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats