CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

Biki Zulfikri Rahmat

Abstract


CSR adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku Internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Dengan demikian, CSR adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (People) dan lingkungan (Planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (Procedure) yang tepat dan profesional.

Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi SAW saat menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi SAW sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah dan tabligh. Ciri-ciri itu masih ditambah dengan sifat Istiqamah. Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut bersikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong.  Pelaku usaha atau pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat. 

Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.


Keywords


CSR, Etika Bisnis, Islam

References


 Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Departemen Agama.

 Tom Morris, Magical Leadership, 2010, Nuansa, Bandung.

 Najmudin Ansorullah, Kompas, 4/8/2011.

 Jurnal Etika Bisnis Islam. Achyar Eldine.

 Bambang Rudito & Melia Famiola, 2007. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial. Perusahaan di Indonesia.

 Hermant Laura Pincus, 1998. Perspective in Business Ethics, Irvin Mc Graw Hill.

 David J.Fritzche 1997, Business Ethics, A Global and Managerial Perspective, McGraw Hill Companies, Inc.

 Stewart David, 1966, Business Ethic, McGraw Hill Companies, Inc.

 Lihat Majalah Bisnis dan CSR, 2007; Wikipedia, 2008; Sukada dan Jalal, 2008.

 Suharto, Edi (2007a), Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), Bandung: Refika Aditama.

 Majalah Bisnis dan CSR (2007), Regulasi Setengah Hati, Edisi Oktober.

 Suharto, Edi (2007b), Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik: Peran Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan di Indonesia, Bandung: Alfabeta.

 Wikipedia (2008), Corporate Social Responsibility, http://en.wikipedia. org/wiki/Corporate social_responsibility (diakses 20 Februari).




DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office:

Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung

Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung

Creative Commons License

Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats