APLIKASI KAIDAH FIKIH العادة محكمة DALAM BIDANG MUAMALAH

Ramdan Fawzi

Abstract


Kaidah-kaidah fikih merupakan kaidah hukum yang berisfat menyeluruh yang mencakup semua bagian-bagiannya. Terdapat lima kaidah fikih asasi yang disepakati, salah satunya yaitu al-‘adat al-muhakkamah (adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fikih, karenanya menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih, dan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Kaidah fikih asasi kelima adalah tentang adat atau kebiasaan, dalam bahasa Arab terdapat dua istilah yang berkenaan dengan kebiasaan yaitu al-‘adat dan al-‘urf. Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara kontinyu manusia mau mengulanginya. Sedangkan ‘Urf ialah sesuatu perbuatan atau perkataan dimana jiwa merasakan suatu ketenangan dalam mengerjakannya karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh watak kemanusiaannya dalam berbabagi kebiasaan termasuk dalam bermuamalah. Kendati, demikian adat –istiadat atau kebiasaan yang dapat dilegitimasi oleh syariat adalah adat-istiada yang shahih, bukan yang fasid.


Keywords


Kaidah Fikih, Adat, Muamalah.

Full Text:

PDF

References


Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah, Tahqiq ‘Abdullah Daraz, Kairo: Dar al-Hadith, 2006.

Fakhrudin Muhammad bin Umar bin al-Huseyn al-Râzŷ, al-Ma’âlim fî ‘Ilm Ushul, Dâr al-Ma’rifah, 1998.

‘Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, al-Ta’rifat, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012.

Muhammad Sidqi, al-Wajiz fi Idhah al-Qawa’id, Muassasah al-Risalah, 1983.

Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadza’ir, ed. Muhammad al-Mu’tashim Billah, Dar al-Kitab al-‘Arabi, Beirut, 1998.

Muhammad ‘Ustman Syibir, al-Qawa’id al-Kulliyyah wa al-Dhawabith al-Fiqhiyyah, Dar al-Nafaa’is 2007.

Imam Al-Baihaki, Sunan al-Kubra al-Baihaki, Dar al-Fikr, t. th.

Abdullah bin Sa’id Muhammad, Idhahal-Qawaid al-Fiqhiyyah. Mathabi’ al-Haramayn, Surabaya, 1989.

Taqiyudin al-Hisni, Kifayat al-Akhyar, Al-Hidayah: Surabaya, t.th.

Musthafa Khin & Mushtafa Bugha, Fiqh Manhaji, Dar al-Qalam: Damaskus, 1992.




DOI: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v2i1.3279

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office:

Syariah Faculty, Universitas Islam Bandung

Jalan Tamansari No. 24-26 Kota Bandung

Creative Commons License

Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats