Analisis Tingkat Keb Erlanjutan Lembaga Wakaf Dilihat D Ari Kepatuhan Pada Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Abstract
Lembaga wakaf merupakan organisasi sektor publik. Banyak lembaga wakaf yang perkemabagannya belum maksimal karena banyak faktor diantaranya tingkat keaptuhan lembaga zakat dalam menerapkan undang-undang Nomor 40 tentang pelaporan dan pengawasan.Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana penerapan UU nomor 41 dan keterkiatanyya dengan tingkat keberlanjutan lembaga wakaf.. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Pengambilan data menggunakan kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pada variabel penerapan undang- undang waqaf berada pada kriteria cukup baik dan memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan lembaga wakaf.
Full Text:
PDFReferences
Adnan (2012) Efektivitas Pelaksanaan pasal 16 ayat (3) Undang-Undang
Nomor.
tahun 2004 Studi di Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abas (Dasi) Kota
Mataram. P. 45
J.S Badudu dan S utan Mohammad Zain (1996 ). Kamus besar Bahasa Indonesia.
:1487)
Mawar Kartini Wardhany (2012 ). Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf Masyarakat Kota Samarinda. P.10
Morissan, M.A. 2012. Metodologi Penelitian S urvey, Jakarta; Kencana.P.105
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
DOI: https://doi.org/10.29313/ka.v17i2.2509
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Kajian Akuntansi
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.